Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Kesal Dituntut KPK 13 Tahun Penjara: Zalim!

14 Maret 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa( 27/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa( 27/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, tidak terima dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia menilai tuntutan tersebut terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
“Zalim,” kata Hasbi Hasan saat ditanya tanggapan mengenai tuntutan Jaksa KPK usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3).
Hasbi pun tegas akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pribadi. “Iya pasti [mengajukan pleidoi],” kata Hasbi pendek.
Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana penjara 13 tahun 8 bulan. Juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa menilai Hasbi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Selain pidana badan, Hasbi juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 3,388 miliar. Bila tak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita.
Dalam perkaranya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar bersama-sama eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Suap tersebut terkait pengurusan perkara di MA. Hasbi didakwa bersama Dadan Tri Yudianto.
ADVERTISEMENT
Mereka menerima uang tersebut dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain bertujuan untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.