Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Praperadilan

21 Januari 2020 6:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang praperadilan tersangka mafia peradilan, Nurhadi, di PN Jakarta Selatan, Senin (6/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang praperadilan tersangka mafia peradilan, Nurhadi, di PN Jakarta Selatan, Senin (6/1). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang putusan praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1), sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Nurhadi akan menghadapi sidang praperadilan bersama dua orang lainnya, yakni Rezky Herbiyanto dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Rezky merupakan menantu Nurhadi. Ketiganya merupakan tersangka mafia peradilan di Mahkamah Agung.
"Putusan praperadilan rencananya pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dihubungi, Senin (20/1).
Maqdir berharap hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Nurhadi, Hiendra dan Rezky Gugatan tidak sah menurut hukum.
"Kami harap hakim membatalkan status tersangka, menerima seluruh gugatan kami" ujarnya.
Sementara KPK meminta agar hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Nurhadi bersama dua orang lainnya tersebut. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka mereka telah sesuai dengan dua alat bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
"KPK meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah berdasarkan hukum," imbuhnya.
Selain itu, Ali menilai putusan praperadilan ini akan menjadi ujian bagi independensi hakim dalam memutuskan perkara.
Sebab, Nurhadi merupakan mantan petinggi MA yang merupakan lembaga di atas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan, mengingat pemohon NH (Nurhadi) ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan sebagai Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Nurhadi dijerat kasus suap dan gratifikasi. Untuk kasus suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya, Rezky.
ADVERTISEMENT
Suap diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA.
Adapun dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu diduga untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.