Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi DPO

13 Februari 2020 20:24 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK akhirnya memasukkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Nurhadi menjadi DPO bersama tersangka kasus mafia peradilan yang lain yakni menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
ADVERTISEMENT
KPK menganggap ketiganya tak kooperatif dalam proses penyidikan di KPK. Ketiganya telah mangkir 3 kali sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka.
"Kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang. DPO kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).
"Kami juga sudah mengirim untuk penangkapan dan pencarian untuk 3 tersangka ini kepada Polri, dalam hal ini adalah Kabareskrim untuk membantu penyidik KPK dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada para tiga tersangka ini," sambungnya.
Plh Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saat ditanya apakah KPK tak tahu keberadaan Nurhadi dkk sehingga menerbitkan DPO, Ali tak menjawab tegas. Namun, ia menegaskan hingga kini KPK masih mencari ketiganya.
ADVERTISEMENT
"Mengenai posisi tentunya KPK terus mencarinya, ya. Adapun posisinya ada di mana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat atau upaya-upaya yang dilakukan baik itu penangkapan maupun pencarian," kata dia.
"Tentunya karena hari ini kita belum menangkap yang bersangkutan tentunya akan dilakukan terus upaya itu pencariannya," lanjutnya.
Ali juga meminta bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan ketiganya. Masyarakat bisa lapor ke KPK melalui call center 198.
Eks sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi usai diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat tersangka Eddy Sindoro, Selasa (6/11). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasusnya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Ketiganya sempat memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan. Mereka mempersoalkan mengenai status tersangka yang dianggap tak sah. Namun, hakim tunggal PN Jaksel menolak praperadilan itu dan status tersangka untuk trio tersangka mafia peradilan itu tetap sah.
Tak menyerah, ketiganya kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Petitumnya juga tetap sama, yakni mempermasalahkan penetapan tersangka, yang lebih spesifik pada penerbitan SPDP dari KPK.