Eks Spri Sambo, Chuck Putranto, Hadapi Sidang Vonis 24 Februari 2023

8 Februari 2023 16:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Chuck Putranto hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Chuck Putranto hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto, akan menjalani sidang vonis perkara obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada 24 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya masuk kepada putusan dan putusan akan dibacakan pada Jumat 24 Februari 2023," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Pada hari ini, agenda persidangan ialah pembacaan duplik dari tim kuasa hukum Chuck.
Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo, turut akan menjalani sidang vonis pada 24 Februari. Ia juga merupakan terdakwa kasus obstruction of justice.
"Pembacaan vonis akan dibacakan pada Jumat 24 Februari 2023," kata majelis hakim dalam persidangan berbeda.
Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/2/2023). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Chuck dan Baiquni merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice kematian Yosua. Empat terdakwa lainnya yakni Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin belum ditentukan jadwal vonisnya. Sementara untuk Ferdy Sambo, dia akan divonis pada Senin (13/2) pekan depan disatukan dengan kasus pembunuhan Yosua.
ADVERTISEMENT
Chuck dan Baiquni masing-masing dituntut 2 tahun penjara atas perbuatannya.
Jaksa menilai keduanya bersama-sama terdakwa lainnya menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua dengan menghilangkan alat bukti CCTV di Duren Tiga, TKP pembunuhan Yosua.
Baiquni dan Chuck dituntut dengan Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.