news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Eks Staf Hasto, Saeful Bahri, Segera Disidang

5 Maret 2020 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan eks caleg PDIP Saeful Bahri. Saeful yang juga merupakan eks staf Hasto Kristiyanto saat masih di DPR merupakan salah satu tersangka pemberi suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
"Untuk pemberi ada dua kan yang kami tahu tersangka pak Sae (Saeful) dan tersangka HAR (Harun Masiku), hari ini informasi dari penuntut umum untuk pemberkasan dari pak tersangka SAE, telah dinyatakan lengkap," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Kamis (5/3).
Ali mengatakan rencananya pada Jumat (6/3) berkas perkara akan diberikan kepada jaksa penuntut umum KPK untuk kemudian membuat surat dakwaan. Pelimpahan berkas perkara tetap dilakukan meski Harun Masiku belum ditangkap.
"Setelah itu baru kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, setelah penuntut umum menyusun surat dakwaan, dan segera melimpah ke pengadilan," ucapnya.
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam perkara ini, Saeful ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Wahyu Setiawan, Harun Masiku, dan eks caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina.
ADVERTISEMENT
Wahyu merupakan tersangka penerima suap. Suap dilakukan oleh Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia.
Dalam mekanisme PAW, pengganti Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Saeful berperan sebagai pemberi dalam rasuah.
Wahyu diduga menerima suap Rp 600 juta dari commitment fee sebesar Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 200 juta diterima Wahyu melalui Agustiani pada pertengahan Desember 2019.
Sementara Rp 400 juta diterima Wahyu dari Harun dari Saeful dan Agustiani pada akhir Desember 2019.
Harun hingga saat ini masih buron. Belum diketahui di mana lokasi Harun, ia hilang bak ditelan bumi setelah ditetapkan DPO oleh KPK 17 Januari lalu.