Eks Teknisi Bobol ATM di Stasiun Pasar Minggu, Gasak Rp 150 Juta

14 Januari 2021 20:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Selatan mengungkap kasus pembobolan ATM yang merugikan nasabah hingga Rp 150 juta. Pembobolan ini terjadi di salah satu gerai ATM Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini terjadi pada 14 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 WIB. Awalnya, laporan diterima Polda Metro Jaya lalu dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
"Setelah mendapat laporan, kami lakukan olah TKP. Pada saat olah TKP, kami temukan beberapa hal salah satunya hal yang janggal pada saat olah TKP. Di mana di gerai ATM tersebut, di mana pintu bagian luarnya tidak rusak tapi bagian dalamnya rusak," ucap Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat ungkap kasus, Kamis (14/1).
Dari hasil olah TKP, petugas pun mendapatkan petunjuk bahwa pelaku mengetahui kondisi sekitar gerai ATM tersebut. Polisi sampai pada satu kesimpulan, bahwa pelaku memiliki kemampuan atau keterlibatan dalam pengelolaan ATM.
com-Ilustrasi Tarik Tunai di ATM Foto: Shutterstock
"Setelah penyelidikan, ditangkaplah dua pelaku. Atas nama Rizal dan Agus. Yang satu, berperan selaku mematikan power dari gerai ATM. Yang satu membuka pintu kemudian membongkar brankas yang ada di dalam ATM tersebut," ucap Azis.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap, polisi pun menginterogasi mereka. Kedua pelaku ini mengaku menggasak uang dari ATM tersebut sebesar Rp 150 juta.
"Dari ATM itu diambil uang sebanyak Rp 150 juta. Setelah diperiksa oleh para penyidik, pelaku tak hanya dua orang. Ada tiga orang, satunya tak perlu saya sebutkan ya. Dari kerugian 150’juta, didapatkan barang bukti Rp 20 juta, hasil dari pembagian. Sisanya masih dibawa oleh DPO lain," kata Azis.
Atas ulah para pelaku, kedua orang tersebut dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.