Eks Wabendum dan Anggota DPR PPP Divonis 4 Tahun Penjara

6 Juli 2021 23:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim saat menjatuhkan vonis kepada Puji Suhartono dan Irgan Chairul Mahfiz saat sidang online. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Hakim saat menjatuhkan vonis kepada Puji Suhartono dan Irgan Chairul Mahfiz saat sidang online. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mereka juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan mereka terbukti menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 dari eks Bupat Labuhan Batu Utara, Kharruddin Syah.
"Menjatuhkan terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono oleh karenanya masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Sulhanudin, Selasa (6/7).
Sulhanudin mengatakan, dua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang menuntut para terdakwa di hukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan ini, kedua terdakwa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan sebelumnya, perkara mereka bermula pada April 2017. Kala itu, Bupati Labura nonaktif Kharruddin Syah meminta eks Kepala Bappeda Labura, Agusman Sinaga, untuk mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD di Kabupaten Labura di Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Agusman menemui Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Kemudian pada 19 Februari 2018, Agusman bersama Yaya Purnomo bertemu dengan Puji Suhartono. Dia menyampaikan bahwa RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang RSUD Aek Kanopan belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11). Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto
Sehingga apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui, maka DAK APBN T.A. 2018 tersebut tidak akan dapat dicairkan.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Puji Suhartono meminta bantuan Irgan selaku Anggota DPR-RI Komisi IX yang merupakan mitra kerja Kementerian Kesehatan RI untuk menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN T.A. 2018 ini. Irgan bersedia membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
Atas bantuan Irgan, pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labura disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp 30 miliar.
Dari sana, diduga kedua terdakwa menerima hadiah dengan jumlah seluruhnya Rp 200 dari Bupati Labura Kharruddin Syah dan Agusman Sinaga.