Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih Dihukum 6 Tahun Penjara

1 Maret 2019 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Eni Maulani Saragih (kanan) dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Eni Maulani Saragih (kanan) dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Eni terbukti terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan satu dan dua," ujar ketua majelis Hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3).
Eni pun diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 5,087 miliar SGD 40 ribu. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, harta benda Eni akan disita atau penjara selama 6 bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Eni dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut hakim, Eni terbukti menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar, dalam beberapa tahap. Suap diberikan agar Eni dapat membantu perusahaan Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Eni dinilai telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara pada kasus gratifikasi, Eni pun terbukti telah menerima uang dari sejumlah pengusaha yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII. Eni diketahui telah menerima gratifikasi berupa uang dari sejumlah pengusaha sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu atau setara Rp 419.200.000 (SGD 1 = Rp 10.480).
Beberapa pihak yang memberikan gratifikasi kepada Eni, yaitu:
1. Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting memberikan Rp 250 juta.
2. Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (PT OCI) memberikan Rp 100 juta dan SGD 40 ribu.
ADVERTISEMENT
3. Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal memberikan Rp 5 miliar.
4. Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas memberikan Rp 250 juta.
Sidang Eni Maulani Saragih (kanan) dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Hal yang memberatkan vonis terhadap Eni yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan bersikap koperatif, sopan dalam persidangan, mengakui, menyesali perbuatannya, dan menyerahkan uang yang telah diterimanya.
Perbuatan Eni tersebut dianggap telah memenuhi unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Eni dan tim kuasa hukumnya menyatakan untuk menerima seluruh putusan majelis hakim.
"Saya ikhlas menerima semua putusan hakim," kata Eni Saragih.
ADVERTISEMENT