Eks Wali Kota Tasik Budi Budiman Divonis 1 Tahun Penjara

24 Februari 2021 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dihadirkan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dihadirkan dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain dihukum penjara, Budi juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Deni Arsan ketika membacakan putusan secara virtual di PN Bandung, Rabu (24/2).
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman di KPK, Selasa (14/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Budi dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menyuap Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Ia menyuap Yaya Purnomo sebesar Rp 700 juta.
Suap itu diberikan agar Yaya membantu Tasikmalaya mendapatkan DAK pada APBN 2018. Adanya dugaan itu karena Tasikmalaya mendapatkan Alokasi DAK dengan total Rp 124,38 miliar pada APBN 2018.
Yaya Purnomo usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/08/2018). Foto: Nadia K Putri
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Yaya Purnomo sebelumnya. Ia menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018 dari sejumlah daerah.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut kurungan selama dua tahun. Terdapat hal yang meringankan dan memberatkan vonis majelis hakim.
Hal yang meringankan ialah Budi dinilai bersikap kooperatif selama menjalani persidangan. "Hal meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan dan mendapatkan Justice Collaborator," ucap Deni.
Sementara itu, hal yang memberatkan, perbuatannya dinilai tak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak korupsi.
Budi dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.
ADVERTISEMENT