Eksepsi Ditolak, Sidang Kerumunan Habib Rizieq Mulai Periksa Saksi pada 12 April

6 April 2021 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya setibanya di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya setibanya di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, persidangan tersebut akan digelar pada Senin (12/4). Adapun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan.
"Itu diperkirakan awal Ramadhan atau puasa pertama Selasa ya, berarti kita majukan ke hari Senin aja ya. Mudah-mudahan stamina masih bagus hari itu," kata hakim Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Eksepsi Habib Rizieq terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung ditolak oleh hakim beberapa poin di dalamnya sudah masuk materi pokok perkara. Sehingga menurut hakim, hal itu bagian dari pembuktian dalam pemeriksaan saksi dan bukti di persidangan.
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV
Selain itu, beberapa poin lain dalam nota keberatan dipandang bukan termasuk materi eksepsi sebagaimana ketentuan.
"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan," ujar hakim dalam putusan sela.
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq didakwa terkait kerumunan dalam acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020 serta kerumunan di Megamendung beberapa hari sebelumnya. Ia didakwa pasal berlapis secara alternatif, mulai dari soal penghasutan hingga UU Ormas.

Eksepsi Eks Ketum FPI dkk Turut Ditolak

Dalam sidang secara terpisah, hakim juga menolak eksepsi lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan. Kelimanya ialah mantan Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali bin Alwi Alatas.
Mirip dengan pertimbangan dalam eksepsi Habib Rizieq, hakim pun menolak eksepsi lima terdakwa ini karena dinilai beberapa poin sudah masuk materi pokok perkara. Beberapa poin lain dinilai tidak termasuk materi eksepsi.
Sidang putusan sela lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Dengan ditolaknya eksepsi ini, maka persidangan juga akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi dan bukti. Jaksa dan pengacara sependapat mengusulkan agar persidangan selanjutnya digabungkan dengan perkara Habib Rizieq karena masih terkait.
ADVERTISEMENT
Atas usulan itu, hakim mengabulkannya. Yakni menggabungkan perkara Habib Rizieq dan lima terdakwa kasus kerumunan Petamburan serta perkara Habib Rizieq terkait kerumunan Megamendung. Sidang selanjutnya ialah pada 12 April 2021.