Eksepsi Kandas, Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Berlanjut

4 Maret 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan sela dengan terdakwa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan sela dengan terdakwa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima nota keberatan (eksepsi) mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Alhasil, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada tahun 2011-2014 yang menjerat Karen Agustiawan berlanjut ke tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT
Hakim Ketua Maryono menyebutkan berbagai keberatan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum sehingga terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan Pasal 165 KUHAP.
"Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta dikutip dari Antara, Senin (4/3).
Hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Adapun sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Majelis hakim terdiri atas Maryono sebagai ketua serta Sigit Herman Binaji dan Asmudi sebagai anggota pun menjelaskan beberapa tanggapan hakim terhadap nota keberatan Karen.
ADVERTISEMENT
Tanggapan tersebut, antara lain, atas keberatan Karen mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik, melainkan oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri. Majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut hukum bahwa secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik.
Untuk itu, dalam melaksanakan tugas penyidikan, Firli disebut berwenang untuk menandatangani surat perintah penahanan sesuai dengan ketentuan UU KPK.
Terkait dengan keberatan Karen mengenai surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, majelis hakim tak sependapat. Hakim menilai surat dakwaan penuntut umum KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan berjalan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2/2024). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Dalam dakwaan, Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi Liquified Natural Gas (LNG). Perbuatan itu dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya tersebut di atas, Karen Agustiawan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65 atau setara Rp 1,6 miliar). Serta memperkaya korporasi Corpus Christi Liquefaction, tetapi belum diketahui nilainya.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 113.839.186,60 atau setara Rp 1,778,192,382,085.83 (1 USD = Rp 15.619,4).
Karen Agustiawan dkk dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.