Eksklusif: Foto Truk Diduga Sembunyikan Bukti Kasus Pajak PT Jhonlin Baratama

12 April 2021 11:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto diduga barang bukti kasus Ditjen Pajak di PT Jhonlin Baratama yang disembunyikan sebelum geledah KPK. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Foto diduga barang bukti kasus Ditjen Pajak di PT Jhonlin Baratama yang disembunyikan sebelum geledah KPK. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
KPK tak memperoleh barang bukti dalam penggeledahan di dua lokasi di Kalimantan Barat terkait dengan kasus dugaan korupsi suap di Ditjen Pajak. Adapun salah satu lokasi yang digeledah adalah PT Jhonlin Baratama. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
ADVERTISEMENT
Informasi yang kumparan dapatkan, ada dugaan tindakan tidak kooperatif yang terjadi sebelum penggeledahan itu. Sebab, sejumlah dokumen yang semula hendak diamankan penyidik KPK diduga sudah dipindahkan terlebih dahulu menggunakan truk.
Sumber kumparan mengatakan, truk berwarna putih dengan tutup terpal biru tersebut sempat terlacak oleh KPK berdasarkan informasi dari masyarakat. Namun setibanya tim di lokasi, truk tersebut sudah menghilang.
kumparan kemudian mengkonfirmasi informasi tersebut kepada KPK. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami pastikan dalam kegiatan penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku," kata Ali saat dihubungi, Senin (12/4).
Ali juga menyatakan bahwa diduga barang bukti yang dicari KPK memang dipindahkan oleh pihak-pihak tertentu. Namun ia tak merinci caranya maupun pihak yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
"Bahwa soal kegiatan penggeledahan yang kedua tersebut kami tidak memperoleh bukti yang dicari karena diduga telah dipindahkan oleh pihak-pihak tertentu, kami tidak ingin memperdebatkan lebih jauh tentang hal tersebut saat ini," kata dia.
Namun, Ali memastikan bahwa KPK siap menjerat siapa pun menggunakan pasal perintangan penyidikan apabila terbukti menyembunyikan atau memindahkan barang bukti tersebut.
"Prinsipnya, siapa pun yang sengaja menghalangi penyidikan kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
"Kami ingatkan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar kooperatif," pungkasnya.
Terkait dugaan adanya upaya menyembunyikan bukti, kumparan sudah mencoba menghubungi pihak PT Jhonlin Baratama. Namun, hingga berita diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Jhonlin Baratama.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, Kamis (18/3), penyidik KPK pernah menggeledah kantor Jhonlin Baratama sekaligus 3 rumah pihak-pihak yang diduga terkait perkara ini. Dari penggeledahan itu ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara Bukti itu sudah diamankan.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka. Namun KPK belum mengumumkan identitasnya lantaran kebijakan pimpinan jilid V. Tersangka baru diumumkan ketika hendak ditahan.
Meski demikian, KPK sudah mencegah 6 orang ke luar negeri, 2 di antaranya adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Diduga, kasus ini terkait pengurusan pajak korporasi yang melibatkan Pejabat Ditjen Pajak. KPK menduga terdapat suap puluhan miliar dalam perkara ini. Modusnya yakni suap diberikan agar nilai pajak yang dibayarkan korporasi berkurang.
Sebelumnya, ICW menyebutkan ada 3 korporasi besar diduga terkait dengan kasus suap di Ditjen Pajak, Jhonlin Baratama termasuk di dalamnya. Dua korporasi lainnya adalah PT Bank Panin Indonesia Tbk atau Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantations.
ADVERTISEMENT
Jhonlin Baratama merupakan anak perusahaan dari Jhonlin Group. Pemilik saham mayoritas dari Jhonlin Baratama adalah Jhonlin Group yakni 408.000 lembar atau senilai Rp 40,8 miliar, kemudian Hj Nurhayati sebanyak 359.840 saham senilai Rp 35,9 miliar, dan Haji Samsudin Andi Arsyad atau dikenal dengan Haji Isam sebanyak 32.160 senilai Rp 3,2 miliar.