news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ekspresi Jerinx Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

19 November 2020 12:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Gede Aryastina alias Jerinx usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11).
 Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Gede Aryastina alias Jerinx usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara 2 bulan denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan terhadap terdakwa Jerinx.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi dengan suara gugup Kamis (19/11).
I Gede Aryastina alias Jerinx usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Ditemui usai persidangan, drummer SID tersebut terdiam. Padahal, biasanya dalam setiap persidangan Jerinx terlihat gagah dan lantang bersuara baik saat diperiksa sebagai terdakwa atau menyampaikan pleidoinya.
Suami Nora Alexandra ini juga mengeluarkan suara tinggi saat dituntut tiga tahun penjara.
Kali ini Jerinx hanya terdiam. Dia terus dipeluk dan ditenangkan Nora. Bahkan, semangat dari pendukungnya tak memberi dia kekuatan. Dia berjalan menuju mobil tahanan dipapah Nora.