Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Ekspresi Jerinx Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara 2 bulan denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan terhadap terdakwa Jerinx .
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi dengan suara gugup Kamis (19/11).
Ditemui usai persidangan, drummer SID tersebut terdiam. Padahal, biasanya dalam setiap persidangan Jerinx terlihat gagah dan lantang bersuara baik saat diperiksa sebagai terdakwa atau menyampaikan pleidoinya.
Suami Nora Alexandra ini juga mengeluarkan suara tinggi saat dituntut tiga tahun penjara.
Kali ini Jerinx hanya terdiam. Dia terus dipeluk dan ditenangkan Nora. Bahkan, semangat dari pendukungnya tak memberi dia kekuatan. Dia berjalan menuju mobil tahanan dipapah Nora.