Eliezer: Jika Ketaatan Saya 'Membabi Buta', Saya Serahkan Kebijaksanaan ke Hakim

25 Januari 2023 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendengar kesaksian Benny Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendengar kesaksian Benny Ali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer Pudihang Lumiu membacakan pleidoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim. Pada pembelaannya itu, Eliezer menyinggung soal ketaatan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, dia melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer menembak Yosua atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Bila pun disebut ketaatannya itu sebagai 'ketaatan membabi buta', ia menyerahkan segala putusan mengenai kasusnya ke Majelis Hakim. Ia meminta divonis adil.
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah para militer saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya," kata Eliezer di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
"Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya 'membabi buta', maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," sambungnya.
Eliezer mengaku diajarkan dalam kesatuannya untuk tak pernah berkhianat, mengorbankan jiwa raga untuk Negara, dan hanya berserah pada kehendak Tuhan.
ADVERTISEMENT
"Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi,” begitu kutip Eliezer.
"Bahwa ikrar dan janji setia terhadap Negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hati saya, atas apa yang terjadi pada diri saya saat ini menjadi suatu pembelajaran penting dalam kehidupan saya, dalam pendewasaan diri. Kiranya Tuhan menolong saya," tambahnya.
Terdakwa Richard Eliezer usai mendengarkan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Eliezer lalu mengutip satu ayat Alkitab, yang kata dia, selalu diingatkan oleh orang tuanya, yakni Mazmur 34:19.
"Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya."
"Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," pungkas Eliezer.
Dalam kasus ini, Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dia dinilai oleh jaksa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT