Eliezer Minta Vonis Adil Hakim: Kejujuran Adalah Keadilan Bagi yang Mencarinya

25 Januari 2023 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Richard Eliezer meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia minta divonis dengan adil.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut bukan tanpa sebab. Eliezer mengaku sudah jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran?" tanya Eliezer dalam pleidoinya yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
"Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," sambungnya.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Eliezer mengatakan, jika pun hakim punya pertimbangan lain soal kejujuran yang telah ia sampaikan, ia berharap hakim dapat tetap adil sebagai wakil Tuhan di bumi.
"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Kalau lah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," sambungnya.
Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Dia dinilai terbukti terlibat bersama-sama dalam pembunuhan Yosua.
Padahal, Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Dia dinilai oleh LPSK kooperatif dalam persidangan sehingga mendapatkan rekomendasi soal JC.
Jaksa menyatakan tuntutan 12 tahun penjara itu sudah mempertimbangkan rekomendasi LPSK soal JC. Sebab, jika tidak, tuntutannya akan lebih berat karena dia adalah eksekutor kematian Yosua. Kini nasib Eliezer ada di tangan hakim.