news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ELSAM: Kasus seperti Bjorka Sudah Banyak, Tak Pernah Diinvestigasi Tuntas

14 September 2022 15:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hacker. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hacker. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengatakan kasus hacker dengan pseudonim Bjorka bukan hal baru di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasus kebocoran data di Indonesia sudah terjadi beberapa tahun terakhir, yakni peretasan situs Sekretariat Kabinet, pada 2021 lalu hingga situs Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di tahun yang sama, bahkan situs Polri sudah berkali-kali diretas.
Menurutnya, masalah terletak pada penanganan kebocoran sistem keamanan di Indonesia. Kasus-kasus peretasan di beberapa tahun terakhir tidak pernah diselesaikan sampai tuntas.
"Konten data yang dibuka Bjorka itu juga biasa-biasa saja sebenarnya. Kita sudah tahu sebagian besar sebelumnya dan info yang diungkap juga memang seharusnya diungkap ke publik, contohnya terkait pembunuhan Munir sudah dikupas beberapa tahun lalu," tambahnya.
Direktur riset ELSAM Wahyudi Djafar. Foto: Dwi Herlambang/kumparan
Wahyudi menjelaskan, motif hacker seperti Bjorka beragam. Terkait sosok Bjorka, niat untuk melakukan peretasan pada situs pemerintah yang kebetulan mengandung konten data pribadi.
ADVERTISEMENT
"Sayangnya kan enggak pernah tuntas itu pelakunya siapa, jadi tidak tidak pernah bisa diketahui motifnya, apakah ada motif ekonomi, eksistensi, soal pride semata," imbuhnya.

Mitigasi Keamanan Sistem Pemerintah Amburadul

Menkominfo Johnny G. Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE dalam lingkup privat di Kantor Kementerian Kominfo di Jakarta, Rabu (3/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Aparat keamanan juga dinilai tidak serius dalam menangani kasus peretasan. Sebab, negara sudah membuat aturan keamanan seperti Perpres 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik dan BSSN no 4 tahun 2021 yang menjamin keamanan dikelola pemerintah.
Presiden juga baru-baru ini mengeluarkan Perpres 82 tahun 2022 tengah sistem informasi digital nasional yang memberikan sistem informasi keamanan pertahanan dengan prosedur khusus.
"Ini membuktikan prosedur itu belum diimplementasikan, audit keamanan dilakukan tidak secara berkelanjutan dan sesuai standar. BSSN semestinya melakukan proses penelahan analisis asesmen audit keamanan sistem pemerintah, namun dalam pengelolaan sistem elektronik itu belum terjadi," terangnya.
ADVERTISEMENT
Mitigasi keamanan menjadi tugas BSSN, namun Kominfo juga dinilai ikut bertanggung jawab saat terjadi kebocoran data pribadi.
"Mengacu pada PP 71 tahun 2019 tentang penyelenggara sistem dan elektronik, kemudian tentang perlindungan sistem elektronik yang tidak hanya mengikat sektor privat tapi juga badan publik. Maka, kominfo punya peran di situ kenapa data pribadi terjadi, apakah human error, karena institusi pemerintahnya atau ada faktor lain," papar Wahyudi.
"Dari rentetan peretasan yang terjadi, kebocoran tidak dilakukan penyelesaian investigasi, tidak dilakukan mitigasi dan siapa pelakunya secara tuntas, kita seperti tidak pernah belajar pada akhirnya," tandasnya.