Emak-emak Komplotan Copet di Tangerang Sudah 50 Kali Beraksi

19 Agustus 2021 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi diborgol. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diborgol. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya meringkus 3 emak-emak yaitu YR, WM dan RH. Mereka ditangkap lantaran berkomplot untuk mencopet di sekitaran pasar dan mal di kawasan Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan komplotan ini kerap beraksi di tempat keramaian seperti pasar atau mal. Mereka beroperasi sejak tiga tahun lalu.
"Mereka sudah melakukan, keterangan awal 3 tahun lalu sudah 50 kali lebih copet di tempat keramaian. Mereka sama-sama bergerak untuk mengalihkan dari korban," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (19/8).
Yusri mengatakan sejauh ini belum mengetahui berapa keuntungan yang sudah mereka kumpulkan dari kejahatan itu. Karena waktu operasi komplotan ini yang sudah lama.
"Itu harus pelan-pelan karena sudah 50 kali lebih, jadi tergantung mujurnya dia hari itu. (Hasil) dibagi-bagi dan dipakai untuk kehidupan sehari-hari," kata Yusri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dari tiga tersangka, YR adalah pimpinan komplotan itu. Dia yang mengatur siapa targetnya. Selain itu dia juga yang menentukan peran masing-masing tersangka untuk mengalihkan perhatian korban sehingga aksi mereka tidak terendus.
ADVERTISEMENT
"Jadi belagaknya sama kaya pengunjung lain, pakai jilbab juga pakai pakaian muslim, yang menentukan sasaran saudari YR kemudian nanti melakukan peran masing-masing," kata Yusri.
Aksi terakhir mereka terjadi pada 14 Agustus 2021 di Market City, Tangerang Selatan. Di sana mereka berhasil mengambil HP Samsung Note 10+ seharga Rp 7,5 juta dari seorang pengunjung.
Sial aksi itu terekam CCTV, korban lalu melaporkannya ke polisi. Aparat kemudian menciduk para tersangka pada 16 Agustus 2021.
Dalam kasus ini polisi juga menciduk suami YR, RJ yang kerap mengantar jemput komplotan itu saat beraksi. Selain itu polisi juga menangkap seorang penadah barang curian berinisial SS.
Pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Ancaman 9 tahun penjara," kata Yusri.