Emerson Yuntho Minta Maaf ke Setya Novanto dan Keluarga

12 April 2020 18:47 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emerson Yuntho, staf ahli ICW. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Emerson Yuntho, staf ahli ICW. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan aktivis ICW, Emerson Yuntho, meminta maaf ke mantan Ketua DPR Setya Novanto dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
Emerson meminta maaf atas unggahan di twitternya yang mempertanyakan keberadaan Novanto di Lapas Sukamiskin.
Emerson dilaporkan pengacara Setya Novanto ke Polda Jabar terkait cuitannya pada 22 Desember 2019 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saat itu, Emerson mencuit soal Novanto.
"Netizen. Butuh bantuannya telah hilang Bapak @sn_setyanovanto Hingga kemarin belum kembali ke tempat tinggalnya di Sukamiskin Bandung. Kulit putih.Usia 62 tahun. Ada hadiah bagi siapa pun yang memberikan informasi. Cc @Kemenkumham_RI @OmbudsmanRI137," cuit Emerson kala itu.
Pada 12 April 2020, Emerson kemudian menjelaskan panjang lebar soal asal muasal cuitannya. Dia mempertanyakan hal itu karena muncul isu tentang Setya Novanto yang diberitakan di berbagai media.
Dan akhirnya dari pemberitaan muncul penjelasan dari Kemenkum HAM bahwa Setya Novanto ada di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
"Setelah ada klarifikasi Kalapas tersebut, Senin 23 Des 2019 jam 20.25 WIB saya memposting cuitan di twitter: Alhamdulillah, infonya sudah kembali ke tempatnya. Postingan ini merujuk pernyataan Kalapas Sukamiskin – dlm berita kumparan - bahwa Setnov berada di Lapas Sukamiskin," ujar Emerson seperti tertuang di akun Twitternya seperti dikutip kumparan, Minggu (12/4).
Emerson juga menyampaikan permintaan maaf.
"Melalui Tweet ini saya menyatakan Permintaan Maaf kepada Bapak Setya Novanto @sn_setyanovanto maupun keluarga jika postingan saya tersebut telah menimbulkan keberatan dan ketersinggungan," tegas dia.
kumparan mencoba mengkonfirmasi soal cuitan ini ke Emerson. Di ujung telepon, Emerson hanya menjawab singkat. Dia berharap Setya Novanto dan keluarga menerima permintaan maaf dia.
Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP. Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,6 triliun itu.
ADVERTISEMENT