Emil Beri Diskresi Kabupaten/Kota Bebas Beri Sanksi Bagi Warga Tak Pakai Masker

28 Juli 2020 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat Rdwan Kamil setelah rapat bersama Wapres Ma'ruf dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Selasa (7/4). Foto: Dok. Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat Rdwan Kamil setelah rapat bersama Wapres Ma'ruf dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Selasa (7/4). Foto: Dok. Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atau akrab disapa Emil telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Emil itu menuturkan, Pemprov Jabar telah memberikan diskresi terhadap kabupaten/kota terkait penerapan sanksi tersebut.
"Maka Pergub ini akan disesuaikan diskresi oleh bupati dan wali kota menyesuaikan dengan kondisi tapi prinsipnya kita hadirkan," kata Emil di Polda Jabar, Selasa (28/7).
Dalam Pergub itu, bagi warga Jabar yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Mantan Wali Kota Bandung itu membebaskan sanksi di tiap kabupaten atau kota jika mereka mempunyai ide yang lebih baik dalam menindak warga yang tidak menggunakan masker.
"Kalau tenyata bisa disempurnakan ternyata ada yang lebih keren untuk wilayahnya (silakan) karena tujuan akhirnya kan yang penting disiplin. Jadi kalau ada cara lain menambah dari Pergub kami, kami sangat terbuka," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Emil menegaskan, pihaknya hanya ingin warga disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sementara mengenai angka reproduksi penularan virus corona di Jabar, Emil memastikan dalam dua pekan terakhir masih berada di bawah angka satu atau 0,84. Ia menilai angka kasus di Jabar terbilang masih terkendali.
"Alhamdulillah, angka reproduksi kita masih di bawah angka satu lagi, rata-rata dua Minggu terakhir 0,84," tutupnya.