Emosi Jerinx Usai Dituntut 3 Tahun: Ingin Tahu Siapa yang Mau Penjarakan Saya

3 November 2020 11:59 WIB
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Aryastina alias Jerinx menjalani sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Aryastina alias Jerinx menilai ada yang aneh dengan tuntutan jaksa atas kasus 'IDI Kacung WHO' yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa menuntut Jerinx dihukum 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, Jerinx menilai ada pihak yang menginginkannya dipenjara. Dia tak menyebut siapa pihak itu. Namun, Jerinx dengan nada tinggi menantang pihak yang ingin memenjarakannya.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya. Coba datang ke sidang orang yang pengin menjarain saya itu," ujar Jerinx, usai hadapi sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (3/11). "Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesan sebenarnya?," kata Jerinx dengan nada meninggi. Jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim menghukum Jerinx 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Jaksa Otong Hendra Rahayu, menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal ayat (1) KUHP.
"(Menuntut), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara ," kata Tim JPU yang dipimpin Otong Hendra Rahayu.
Selain dituntut hukuman badan, Jerinx turut dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.