Empat Pencuri Uang Pemprov Sumut Rp 1,6 M Divonis 5 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keempatnya ialah Musa Hardianto, Nico Demus Sihombing, Niksar Sitorus, dan Indra Haposan. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP.
"Mengadili, menyatakan, menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, Senin (2/3).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Niksar Sitorus selama dituntut 6 tahun penjara, Musa dan Indra selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, serta 7 tahun bui kepada Niko Demos Sihombing.
Usai mendengarkan putusan hakim, jaksa dan keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui kasus pencurian tersebut terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Aldi Budianto dan seorang tenaga honorer di Pemprov Sumut, Indrawan Ginting, mengambil uang dari Bank Sumut untuk gaji pegawai honor.
ADVERTISEMENT
Setelah uang diambil di bank, Aldi dan Indra kembali ke Pemprov Sumut. Sementara uang tersebut ditinggal di dalam mobil. Lalu saat mereka kembali ke mobil, uang telah raib dibobol keempat pencuri tersebut.
Polisi lalu mengusut kasus ini dan berhasil menangkap mereka pada 1 Oktober 2019.