Enam Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

8 Mei 2019 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis 7 eks anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis 7 eks anggota DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada 6 mantan anggota DPRD Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Keenam bekas anggota DPRD Sumut itu yakni Pasiruddin Daulay, Elezaro Dhuha, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagan, Fahru Rozi, dan Taufan Agung Ginting.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan vonis kepada satu eks anggota DPRD Sumut bernama Musdalifah. Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tujuh mantan anggota dewan itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masing-masing 3 tahun, usai menjalani pidana pokok.
Mereka divonis karena dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Pasiruddin, Elezaro, Tahan Manahan, Musdalifah, Tunggul Siagan, Fahru, Taufan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hastoko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
Hakim mengatakan Pasiruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 127,5 juta, Elezaro sebesar Rp 515 juta, Tahan sebesar Rp 835 juta, Musdalifah sebesar Rp 477,5 juta, Tunggul sebesar Rp 472,5 juta, Fahru sebesar Rp 344,5 juta dan Taufan Rp 392,5 juta.
Menurut hakim, pemberian suap dilakukan Gatot kepada tujuh wakil rakyat itu agar membantu melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.
Hakim menyatakan uang itu berasal APBD Pemprov Sumut. Oleh karenanya, Tujuh orang itu diwajibkan membayar uang pengganti dari uang yang diterimanya, dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada negara melalui KPK.
ADVERTISEMENT
Pasiruddin harus membayar uang pengganti sebesar Rp 77,5 juta, Elezaro sebesar Rp 315 juta, Musdalifah sebesar Rp 477,5 juta, Tahan Manahan sebesar Rp 705 juta, Tunggul sebesar Rp 372,5 juta, Fahru sebesar Rp 322,5 dan Taufan sebesar Rp 142,5.
Hakim mengatakan, apabila tak sanggup dikembalikan setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
Menurut hakim, jika harta benda yang dilelang masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara. Khusus untuk Musdalifah, diganti dengan pidana penjara selama. 1 tahun. Sementara 6 orang lainnya diganti dengan pidana selama 6 bulan.
Perbuatan mereka dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Musdalifah mantan anggota DPRD Sumut.. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Hal yang memberatkan vonis ialah mereka dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus Musdalifah, ia dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak mengembalikan uang yang diterimanya.
Sedangkan hal meringankan tujuh orang itu berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Keenam terdakwa selain Musdalifah juga telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya.