Enam Eks Petugas Lapas Riau yang Terlibat Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

19 Februari 2021 19:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Foto: Dok. Ditjen Pemasyarakatan
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Foto: Dok. Ditjen Pemasyarakatan
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pelaku yang terlibat peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) akan ditindak tegas. Bahkan termasuk bila ada oknum petugas lapas yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Terdapat 6 petugas lapas yang terlibat kasus narkoba.
Saat ini, keenamnya sudah berstatus narapidana. Mereka kemudian dipindahkan penahanannya ke lapas di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Pemindahan sudah dilakukan secara bertahap sejak hari kamis. Kemarin tiga orang, hari ini tiga orang. Kami benar-benar serius, tidak main-main dalam memberantas peredaran narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (19/2).
Ilustrasi tahanan. Foto: Shutter stock
Ibnu mengungkapkan proses pemindahan berlangsung sejak pukul 06.00 WIB yang dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarkatan, Maulidi Hilal.
Narapidana yang dipindahkan tersebut dikawal ketat oleh petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan anggota satuan Brimob Polda Riau.
"Keterlibatan aparat penegak hukum lain juga bentuk sinergi kami untuk mencapai Pemasyarakatan Maju," imbuh Ibnu.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau Ibnu Chuldun (kanan) menunjukan aplikasi Pusaka Riau di Kota Pekanbaru, Kamis (3/9). Foto: FB Anggoro/ANTARA FOTO
Ia menegaskan, pemindahan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemasyarakatan untuk memberantas narkotika tanpa pengecualian. Selain itu, nantinya ada rencana memindahkan narapidana bandar narkoba ditempatkan di blok khusus sebagai salah satu langkah menghentikan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
Hal itu sebagaimana pernyataan yang pernah diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. Ia menegaskan dan mengingatkan akan memindahkan petugas terlibat narkoba ke Pulau Nusakambangan.
"Siapapun petugas pemasyarakatab terbukti terlibat peredaran narkotika, akan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk menjalani masa pidana," tegas Reynhard.