Epidemiolog Unair Usul Karantina WNI dan WNA dari Luar Negeri Minimal 10 Hari

4 September 2021 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah wisatawan asing tiba di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah wisatawan asing tiba di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Epidemiolog dari Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo, meminta pemerintah tegas dalam membatasi perjalanan dari luar negeri untuk mencegah masuknya mutasi virus corona, seperti varian Delta yang lebih cepat menular. Varian Delta ini diketahui telah menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 di RI pada beberapa bulan terakhir.
ADVERTISEMENT
Menurut Windhu, penjagaan pintu-pintu masuk internasional harus terus dioptimalkan tanpa pengecualian, khususnya bagi orang yang tak punya kepentingan esensial termasuk WNI.
"Tentu pintu-pintu masuk Indonesia harus tetap dijaga ketat. Tidak bisa setiap orang masuk, kecuali diplomat dan yang mempunyai kepentingan yang sangat esensial. Mereka yang diizinkan masuk, termasuk setiap WNI yang baru pulang dari luar negeri," kata Windhu kepada kumparan, Sabtu (4/9).
Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 18 Tahun 2021, dijelaskan pelaku perjalanan internasional diwajibkan membawa sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum penerbangan. Selain itu, juga diwajibkan untuk menjalani karantina mandiri selama 8 hari.
Akan tetapi, Windhu menilai seharusnya karantina bisa dilakukan lebih lama lagi, yakni minimal 10 hari, meskipun tes corona menunjukkan hasil negatif.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya mutlak dikarantina minimum 10 hari dengan pengawasan ketat, sekalipun hasil PCR test negatif," ujar dia.
Dalam aturan tersebut, WNI dan WNA akan dilakukan RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Setelah dinyatakan negatif, mereka bisa dinyatakan selesai karantina.
Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/7/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
Namun, berbeda apabila hasil tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan wajib menjalani perawatan. Bagi WNI biaya akan ditanggung pemerintah, sedangkan WNA ditanggung secara mandiri.
Sehingga, pengetatan aturan kedatangan WNA maupun WNI yang merupakan pelaku perjalanan internasional harus benar-benar tegas. Hal ini jadi upaya terpenting untuk mencegah lolosnya varian-varian COVID-19 baru masuk ke Indonesia.
"Jangan lagi kita kecolongan dengan masuknya varian-varian baru lain," tutup Windhu.
Secara terpisah, epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menegaskan kedatangan orang dari luar negeri harus diperketat. Saat ini, ada banyak varian baru yang terus berkembang, seperti varian Mu yang ditemukan di Kolombia, varian Lambda di Peru, hingga varian C.1.2 di Afrika Selatan.
ADVERTISEMENT
"Malah harus lebih ketat dengan ancaman varian sekarang, varian Mu, varian C.1.2, varian Lambda, dan juga potensi varian lain," tutup Dicky.