Erick Thohir soal Ketua PA 212 Jadi Tersangka: Bawaslu Profesional

11 Februari 2019 23:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua TKN JKW-KMA, Erick Thohir. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua TKN JKW-KMA, Erick Thohir. Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, meminta agar status Slamet itu tidak dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
"Ya saya rasa saya sangat keberatan kalau semua isu, dikit-dikit hukum, dibilang kriminalisasi. Kita semuanya dilaporkan, Pak Presiden dilaporakan, saya dilaporkan," kata Erick di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Senin (11/2).
Erick menyebut ditetapkannya Slamet sebagai tersangka melalui proses yang profesional. Ia memastikan tidak ada campur tangan kepentingan di dalamnya.
"Saya rasa KPU, Bawaslu itu sangat profesional ketika mereka mengeluarkan mengenai isu yang di Solo. Itu bukan kita, tapi Bawaslu kan, yang bilang Gakumdunya yang melaporkan," kata Erick.
Ketua PA 212 Slamet Maarif Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Erick kemudian menyinggung soal acara Jokowi di televisi beberapa waktu lalu dalam kapasitas sebagai presiden. Pihaknya sempat dipojokkan karena acara tersebut, padahal Bawaslu sudah memperbolehkan.
"Sama juga kita selalu dipojokkan ini presiden bikin acara TV, oh ini enggak salah. Bawaslu sudah sudah bicara bahwa itu diperbolehkan sebagai presiden. Bahkan yang salah, pidato kebangsaan yang disiarkan itu salah, ada peraturannya," kata Erick.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengingatkan agar masyarakat tak terjebak dengan berita fitnah dan hoaks. Erick menyebut untuk kaum terpelajar saat ini sudah mulai gerak, karena gerah dengan banyaknya isu pemecah belah bangsa.
"Ingat, sekarang gerakan-gerakan daripada kaum pintar dan baik dari alumni-alumni sekarang sudah mulai gerak. Tadi juga seniman, produser film, mereka gelisah Indonesia terpecah belah ini. Nah ini alumni-alumni sekarang terus memberikan dukungan," pungkasnya.
Ketua PA 212 Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Slamet juga diduga melakukan penghasutan politik di tabligh akbar di Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (31/1).