Erwin Efendi Lubis Ketua DPRD Mandailing Natal Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Erwin Efendi Lubis, Ketua DPRD Mandailing Natal sekaligus Ketua DPC Gerindra Mandailing Natal. Foto: Instagram/@erwinefendilubiss_
zoom-in-whitePerbesar
Erwin Efendi Lubis, Ketua DPRD Mandailing Natal sekaligus Ketua DPC Gerindra Mandailing Natal. Foto: Instagram/@erwinefendilubiss_

Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) yang juga Ketua DPC Gerindra Madina, Erwin Efendi Lubis, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Betul. Sejak Maret (sudah tersangka),” kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

Namun, Hadi belum merinci lebih jauh. Apakah Erwin yang merupakan politikus Gerindra ini sudah ditahan atau belum.

Hadi juga belum merinci kasus suap yang dimaksud. Erwin juga belum berkomentar mengenai kasus tersebut.

6 tersangka lainnya

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya juga sudah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Yakni:

  • Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Mandailing Natal Dollar Siregar

  • Kepala BKD Mandailing Natal inisial AHN

  • Kasi Dikdas Mandailing Natal inisial HS

  • Bendahara Disdik Mandailing Natal inisial SD

  • Kasubbag Umum Mandailing Natal inisial ISB

  • Kasi Disdik Paud Mandailing Natal inisial DM

Keenam tersangka ini dijerat Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.