ETLE Bisa Efektif Jerat Pemotor di Jalur Sepeda, Tapi Tidak di Trotoar

6 Desember 2019 6:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadiri Launching ETLE di Jakarta, Kamis (5/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadiri Launching ETLE di Jakarta, Kamis (5/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi pengendara yang masih suka lewat jalur sepeda, kini Anda harus lebih patuh aturan. Sebab, dalam waktu dekat, Pemprov DKI dan kepolisian akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dengan CCTV di jalur sepeda.
ADVERTISEMENT
Penindakan tilang elektronik ini dilakukan demi kenyamanan dan kelancaran pengguna sepeda. Dengan ETLE inilah pengguna jalan akan lebih diawasi dan mau tidak mau harus tertib.
Jika tidak, siap-siap saja surat tilang ETLE tiba di rumah Anda. Nah, kira-kira, seberapa efektif tilang elektronik di jalur sepeda?
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di acara launching ETLE, Kamis (5/12/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pengamat transportasi Deddy Herlambang menuturkan tilang elektronik dapat efektif menjerat pengendara yang 'nakal' melintasi atau parkir di jalur sepeda. Setiap pelanggar bisa langsung terdeteksi lewat CCTV, sehingga tak perlu banyak personel untuk berjaga.
"Otomatis (beri efek) jera, kan pakai CCTV. Justru enggak perlu ada polisi, tahu-tahu besok ada tagihan parkir karena (pengendara lewat) jalur sepeda, akan ditagih tilang sesuai STNK (yang terdaftar)," tutur Deddy saat dihubungi Kamis (5/12) malam.
ADVERTISEMENT
Namun, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instra) ini memiliki beberapa poin yang mesti dibenahi sebelum tilang elektronik berlaku di jalur sepeda. Yakni, menertibkan pengendara yang masih melewati trotoar dan mengganggu pejalan kaki.
Kamera Etle muncul di aplikasi waze. Foto: Dok. Istimewa
Menurutnya, persoalan pengendara lewat trotoar ini masih lebih urgen untuk ditindak dibandingkan di jalur sepeda.
"Permasalahannya hukum kita tebang pilih, kenapa jalur sepeda (yang ditindak dulu)? Justru yang suka kendaraannya naik trotoar enggak diapa-apain. Kan aneh dan lebih membahayakan mereka yang lewat trotoar. Sering motor lewat enggak diapa-apain," ungkap dia.
Deddy melihat penindakan terhadap pengendara yang lewat trotoar masih belum tegas. Padahal, trotoar adalah hak pejalan kaki, dan keselamatan serta keamanan melintasi trotoar adalah prioritas.
Sanksi denda juga berlaku bagi pengendara yang melintasi trotoar, seperti tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 284 tertulis 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000'.
"Semua kan ada aturannya. Aneh juga kalau polisi mau tertibkan di jalur sepeda, padahal di trotoar masih banyak (yang melintas). Kan (tindak) di pinggir dulu, trotoar tertib dulu. Kalau trotoar sudah tertib, otomatis enggak akan ada yang pakai jalur sepeda juga," jelas Deddy.
Maka dari itu, Deddy menyarankan lebih baik polisi dan Pemprov DKI menindak lebih dahulu pelanggar yang lewat trotoar. Baru menindak pelanggar di jalur sepeda.
"Sebelum diberlakukan di jalur sepeda, lebih baik orang yang gunakan sepeda motor di trotoar ditertibkan dulu, baru jalur sepeda," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengungkapkan pihaknya akan menggunakan ETLE untuk menilang pengendara yang menerobos jalur sepeda.
"Terkait jalur sepeda, itu terkait pelanggaran maka semua jenis. Ketika ada ETLE di jalur sepeda maka otomatis akan ditegakkan disitu," ucap Anies saat peluncuran ETLE di Polda Metro Jaya.
Dinas Perhubungan DKI mencatat dalam sepekan pertama diberlakukan penindakan, terdapat 653 pelanggaran di jalur sepeda. Saat ini, Jakarta sudah memiliki 63 kilometer jalur sepeda.
Kamera CCTV juga akan ditambah di sejumlah titik demi melancarkan pelaksanaan tilang elektronik di jalur sepeda.