Evaluasi Prolegnas 2020: RUU Pemasyarakatan dan KUHP Tetap Dibahas

2 Juli 2020 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Legislasi DPR bersama pemerintah hari ini menggelar rapat evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020. Dari 50 RUU, ada yang ditunda, ada pula yang tetap bertahan untuk dibahas.
ADVERTISEMENT
Pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly memaparkan ada 13 RUU usulan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020, termasuk RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan yang merupakan carry over dari DPR periode lalu.
Namun, Yasonna mengusulkan pergantian satu RUU dengan RUU lain. Yaitu RUU Keamanan Laut ditunda di 2021, didahulukan RUU Landas Kontingen Indonesia.
"Mempertimbangkan adanya kebutuhan hukum maka dalam kesempatan ini bila disetujui pemerintah untuk dilakukan evaluasi terhadap RUU dalam prolegnas prioritas 2020: mengusulkan RUU tentang Landas Kontingen Indonesia dengan menukar RUU tentang Keamanan Laut yang ada di Prolegnas Prioritas 2020. Nantinya tentang Keamanan Laut kita harapkan bisa kita bahas pada prioritas tahun 2021," kata Yasonna, Kamis (2/7)
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan tambahan dua RUU yakni: RUU Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan RUU tentang Kejaksaan RI.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar lengkap 15 RUU usulan pemerintah di dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020:
1. RUU KUHP (carry over)
2. RUU PAS (carry over)
3. RUU Bea Meterai (carry over)
4. RUU Perpajakan
5. RUU Cipta Kerja
6. RUU Perlindungan data pribadi
7. RUU Narkotika
8. RUU Badan Keuangan
9. RUU Otonomi Khusus Papua
10. RUU Sistem Pendidikan Nasional
11. RUU Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
12. RUU Ibukota Negara
13. RUU Landas Kontingen Indonesia
14. RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
15. RUU tentang Kejaksaan RI
Sementara DPR mengusulkan RUU baru yaitu RUU Jabatan Hakim, dan mengganti RUU Penyadapan dengan RUU tentang Bank Indonesia. Total RUU di Prolegnas Prioritas 2020 ada 38 RUU.
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)