Evi Novida Ginting Surati Jokowi, Minta Dikembalikan Jadi Komisioner KPU

28 Juli 2020 14:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja, mendatangi kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan, Hasan menjelaskan, tujuan kedatangannya untuk menyerahkan surat Evi Novida Ginting kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut meminta Jokowi agar menjalankan putusan PTUN yang mencabut pemberhentian Evi Novida Ginting secara tidak hormat sebagai komisioner KPU.
Surat ini meminta Jokowi mengembalikan posisi Evi Novida Ginting agar kembali menjadi komisioner KPU,
"Tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden, pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku, serta merta, artinya berlaku untuk Presiden ketika diucapkan. Kemudian ada perintah dalam putusan PTUN tersebut untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian ibu Evi Novida," kata Hasan di lokasi.
"Caranya dijelaskan dalam putusan PTUN dengan Presiden mengembalikan jabatan Ibu Evi Novida Ginting sebagai seperti semula, sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2020," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, karena putusan PTUN memiliki kekuatan hukum, maka Jokowi harus segera merealisasikan putusan tersebut. Termasuk, tanpa harus menunggu upaya banding yang akan diajukan pihak Istana Kepresidenan.
"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 Juli 2020," ujarnya.
Presiden Joko Widodo bersiap memimpin rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7). Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto/Pool
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Presiden Jokowi di bidang Hukum Dini Purwono mengakui bahwa mereka baru saja menerima surat tersebut.
Kendati demikian, Dini belum bisa memberikan kepastian sikap yang akan diambil Jokowi terkait putusan PTUN tersebut.
"Ini saya baru dapat konfirmasi dari Tata Usaha (TU) Setneg. Surat ternyata sudah diterima. Baru saja. Sudah diteruskan ke Deputi PUU Setneg," ujar Dini.
ADVERTISEMENT
"Tapi memang sikap Presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," tandasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: