Evi Novida Tak Terima Dicopot sebagai Komisioner KPU, Ajukan Keberatan ke Jokowi

2 April 2020 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Evi Novida tiba di Gedung KPK, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Evi Novida tiba di Gedung KPK, Jumat (24/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres yang memberhentikan dengan tidak hormat Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner KPU RI. Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 itu diteken pada 23 Maret 2020, sebagai tindak lanjut putusan DKPP yang memberhentikan Evi Novida karena telah melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
Namun, Evi mengajukan keberatan atas pemberhentikan tersebut. Evi memutuskan mengajukan upaya administratif sebelum menggugat pemberhentiannya ke PTUN.
"Berdasar ketentuan UU Administrasi Pemerintahan (Adpem), saya selaku pihak yang dirugikan atas terbitnya Keppres 34/P.Tahun 2020, diwajibkan oleh UU Administrasi Pemerintahan untuk mengajukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan Tata Usaha Negara. Upaya administratif keberatan saya ajukan tanggal 1 April 2020," ujar Evi dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Evi menyatakan, Keppres pemberhentiannya merupakan keputusan TUN yang termasuk dalam lingkup UU Adpem. Sehingga sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Adpem, ia berhak mengajukan upaya administratif jika merasa keberatan dengan Keppres tersebut.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Melalui upaya administrarif keberatan tersebut, Evi berharap Jokowi meninjau ulang penerbitan Keppres 34/P.Tahun 2020. Ia menilai penerbitan Keppres didasarkan pada putusan DKPP yang cacat hukum dan melampaui kewenangan.
ADVERTISEMENT
Ia menilai putusan DKPP terhadapnya yang cacat hukum dan melampaui kewenangan yaitu:
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Untuk itu, Evi meminta Jokowi agar menerima upaya keberatannya dan kembali mengangkatnya sebagai Komisioner KPU.
ADVERTISEMENT
Berikut permintaan Evi terhadap Jokowi dalam upaya administratif: