Evi Novida Tak Terima Dicopot sebagai Komisioner KPU, Ajukan Keberatan ke Jokowi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, Evi mengajukan keberatan atas pemberhentikan tersebut. Evi memutuskan mengajukan upaya administratif sebelum menggugat pemberhentiannya ke PTUN.
"Berdasar ketentuan UU Administrasi Pemerintahan (Adpem), saya selaku pihak yang dirugikan atas terbitnya Keppres 34/P.Tahun 2020, diwajibkan oleh UU Administrasi Pemerintahan untuk mengajukan upaya administratif sebelum mengajukan gugatan Tata Usaha Negara. Upaya administratif keberatan saya ajukan tanggal 1 April 2020," ujar Evi dalam keterangannya, Kamis (2/4).
Evi menyatakan, Keppres pemberhentiannya merupakan keputusan TUN yang termasuk dalam lingkup UU Adpem. Sehingga sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Adpem, ia berhak mengajukan upaya administratif jika merasa keberatan dengan Keppres tersebut.
Melalui upaya administrarif keberatan tersebut, Evi berharap Jokowi meninjau ulang penerbitan Keppres 34/P.Tahun 2020. Ia menilai penerbitan Keppres didasarkan pada putusan DKPP yang cacat hukum dan melampaui kewenangan.
ADVERTISEMENT
Ia menilai putusan DKPP terhadapnya yang cacat hukum dan melampaui kewenangan yaitu:
Untuk itu, Evi meminta Jokowi agar menerima upaya keberatannya dan kembali mengangkatnya sebagai Komisioner KPU.
ADVERTISEMENT
Berikut permintaan Evi terhadap Jokowi dalam upaya administratif: