Fadjroel: Jokowi Tegas Tolak 3 Periode, tapi Perdebatan Tak Bisa Dihalangi

28 September 2021 18:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi melakukan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap (23/09/2021) Foto: Agus Suparto/Presidential Palace
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi melakukan Penanaman Pohon Mangrove di Desa Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap (23/09/2021) Foto: Agus Suparto/Presidential Palace
ADVERTISEMENT
Wacana Presiden Jokowi menjabat tiga periode masih bergelora di ruang publik. Hal ini menyusul kencangnya rencana Amandemen UUD 1945, yang dikhawatirkan akan memasukkan poin penambahan masa jabatan presiden dalam pembahasannya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi isu tersebut, jubir presiden, Fadjroel Rachman, mengakui perdebatan itu tak bisa dihindari. Namun, sikap Jokowi sudah tegas menolak presiden tiga periode.
"Isu tentang wacana tiga periode dan kemudian perpanjangan masa jabatan presiden itu sudah dibantah secara langsung oleh Presiden Joko Widodo. Baik pada pertemuan dengan wartawan tahun 2019 dan tahun 2021, dan terakhir sudah dibantah lagi oleh beliau pada pertemuan dengan para pimred," kata Fadjroel kepada wartawan, Selasa (28/9).
"Tapi kami juga ingin mengatakan bahwa perdebatan itu tentu tidak bisa dihalangi. Oleh karena pasal 28 mengatakan adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis," tambah Fadjroel.
Komisaris Utama Adhi Karya Fadjroel Rahman memberikan keterangan pers usai bertemu Jokowi. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Atas dasar itu, Fadjroel berpendapat biarkan saja perdebatan wacana tersebut agar bisa meyakinkan demokrasi memang berjalan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Dan tugas negara khususnya pemerintah memang melindungi, mempromosikan, dan menjaga hak-hak dari setiap WNI, khususnya terkait dengan apa yang disebut sebagai hak untuk kebebasan berbicara," pungkasnya.
UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden 5 tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali untuk periode selanjutnya. Jika ingin mengubah masa jabatan, jalan yang harus ditempuh adalah dengan Amandemen UUD 1945.
Meski demikian, Amandemen UUD 1945 cukup rumit. Syarat untuk amandemen juga diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.