Fadli: Ironis, Pemerintah Godok PP Karantina Wilayah Usai Korban Corona Ribuan

30 Maret 2020 10:15 WIB
Fadli Zon di acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon di acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan lockdown. Fadli mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai menggodok PP Karantina Wilayah sebagai dasar hukum melakukan lockdown.
ADVERTISEMENT
"Akhir pekan kemarin saya membaca pernyataan Menkopolhukam tengah menggodok PP turunan dari UU Karantina Kesehatan, sebagai langkah persiapan penerapan karantina wilayah. Meski terlambat, saya apresiasi. Ini menandakan ada sedikit kemajuan berpikir pemerintah di tengah situasi semakin darurat," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3).
Fadli mengatakan, pada saat yang sama, pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tersebut membongkar ketidakmatangan perencanaan pemerintah selama ini dalam penanganan COVID-19. Sebab jika karantina wilayah sejak awal telah menjadi salah satu opsi di meja presiden, penyusunan PP seharusnya dapat dimulai lebih cepat, setidaknya sejak 2 Maret ketika kasus positif pertama corona diumumkan.
"Namun, ironisnya hal tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus COVID-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini too little and too late," jelas kepala Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR ini.
ADVERTISEMENT
Fadli menilai di tengah situasi sangat darurat saat ini pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau lockdown.
"UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB. Dalam Pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," jelas Fadli.
Fadli Zon saat menghadiri peluncuran buku di pressroom DPR, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yang mengatur secara tegas. Idealnya UU No.16/2018 sudah dilengkapi PP sebagai pelaksana. Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal dan mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini menurutnya mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing dengan menerapkan local lockdown. Meskipun, menurut UU Karantina Kesehatan Pasal 49 --terlepas dari perbedaan istilah-- penetapan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Hal ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah. Pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dalam penanganan COVID-19. Selain buang-buang waktu dua bulan lebih, pernyataan menteri-menteri tertentu juga dianggap menyesatkan dan dagelan," tegas penasehat Fraksi Gerindra ini.
Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya. Banyak daerah tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, APD (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara jumlah pasien virus corona terus meningkat. Pemerintah pusat bahkan dianggap gagap dalam menyediakan sarana paling dasar bagi dokter dan tenaga medis, seperti APD.
"Sikap serupa harusnya juga dimiliki Presiden sebagai kepala negara. Kita tak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB. Dampak ekonomi akibat kebijakan tersebut, bagaimanapun lebih mudah dikontrol karena kasat mata, daripada akibat penyebaran virus yang tidak kasat mata," tuturnya.
Proyek-proyek mercusuar seperti pemindahan ibu kota, pembangunan infrastruktur lain harus ditunda. Sementara dananya dialihkan bagi keselamatan rakyat menghadapi wabah virus corona.
Kemudian, lanjut dia, semua pihak juga harus mengubah pola penanganan yang terbukti gagal meredam laju penyebaran wabah corona. Fadli menilai imbauan cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing sangat baik, tapi tidak cukup.
ADVERTISEMENT
Kini, dia mengatakan, pemerintah harus menerapkan karantina wilayah atau PSBB atau lockdown segera. Ia tak ingin Indonesia mengalami situasi lebih buruk dari Italia.
"Karena itu, penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti telah diatur di dalam UU No.6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga. Lockdown," tutup Fadli.
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!