Fadli Zon dan Fahri Hamzah Akan Terima Bintang Jasa, Berikut Mekanismenya

10 Agustus 2020 23:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahri Hamzah dan Fadli Zon Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah dan Fadli Zon Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Fadli Zon dan Fahri Hamzah akan menerima bintang tanda jasa 'Bintang Mahaputra Nararya' dalam rangka HUT ke-75 RI dari Presiden Jokowi. Penghargaan ini tidak bisa diberikan begitu saja kepada sembarang orang.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dewan Gelar Tanda Jasa Kehormatan, Sesmil Suharyanto, menjelaskan mekanisme pemberian gelar bintang jasa. Dia menerangkan bahwa setiap orang, lembaga negara, kementerian, hingga kelompok masyarakat dapat diajukan usul pemberian gelar.
Usulan tersebut harus diajukan oleh menteri, pimpinan lembaga, atau pimpinan lembaga nonkementerian terkait, lengkap dengan riwayat hidup serta jasa dan tugas negara yang dilakukan calon penerima gelar.
Setelah itu, permohonan usul pemberian gelar akan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dilaksanakan Setmilpres. Setelah usulan diterima, barulah dewan akan meneliti dan mengkaji keabsahan serta kelayakan calon penerima gelar.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon Foto: Fahrian Saleh/kumparan
Tahap selanjutnya adalah verifikasi usulan dan kelengkapan data yang dilakukan dalam sebuah sidang. Jika dalam hasil sidang itu calon penerima gelar dinyatakan memenuhi syarat, maka akan diajukan ke Presiden untuk ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT
Berikut mekanisme selengkapnya:
a. Setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat diajukan usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
b. Usul sebagaimana dimaksud diajukan oleh Menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
c. Permohonan usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan ditujukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dalam hal ini kegiatannya dilaksanakan oleh Setmilpres sebagai Sekretariat Dewan mengingat kedudukan saya (Sesmilpres) selaku Sekretaris Dewan , Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan .
ADVERTISEMENT
d. Setelah usulan diterima, Dewan akan meneliti dan mengkaji keabsahan serta kelayakan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam kegiatan ini, Dewan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian pengusul.
e. Dari hasil verifikasi usulan dan kelengkapan data Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berjumlah tujuh orang akan melaksanakan sidang. Sidang dilakukan secara tatap muka dan non tatap muka, khusus yang sidang tanda kehormatan jenis bintang dalam rangakaian hari Pahlawan dan HUT RI dilaksanakan secara tatap muka setelah meneliti usulan dari berbagai instansi disertai hasil security clearance dari Kepolisian, Kejaksaan, BIN dan KPK dan dengan membuka semua uraian prestasi, jasa serta profil yang bersangkutan maka Dewan akan menilai usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan memenuhi persyaratan atau tidak, apabila usulan dinilai memenuhi syarat maka usul tersebut disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Namun apabila Dewan menilai usul Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak memenuhi persyaratan, maka usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dikembalikan oleh Dewan kepada pengusul.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya usulan yang dinilai Dewan memenuhi persyaratan akan diajukan kepada Presiden RI untuk memperoleh petunjuk dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Jadi dalam hal ini sesuai amanah undang-undang Presiden sebagai pemilik seluruh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang memiliki wewenang penuh dalam memberikan pemberiannya, tentunya tahapan dan proses pemberian tersebut telah melalui berbagai proses.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: