news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Fadli Zon dan Neno Warisman Kembali Mangkir Panggilan Bawaslu DKI

11 Maret 2019 18:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi. Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta memanggil Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Neno Warisman untuk diminta klarifikasi soal laporan dugaan pelanggaran kampanye di Malam Munajat 212 hari ini, Senin (11/3). Namun, Fadli dan Neno yang diagendakan datang pada 14.00 WIB dan 16.0 WIB tak kunjung hadir alias mangkir dari panggilan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
“Hari ini kira berencana mengundang pukul 10.00 MUI DKI, pukul 14.00 Fadli Zon, dan pukul 16.00 Neno Warisman, namun tadi yang hadir dalam undangan kami yaitu MUI DKI,” kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi di Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Senin (11/3).
Puadi mengatakan Fadli Zon berhalangan hadir karena tidak sedang berada di Indonesia. Sementara Neno Warisman tidak memberikan keterangan akan ketidakhadirannya.
“Untuk Fadli Zon mereka tidak hadir menurut stafnya ada di luar negeri yaitu Mesir, kami tunggu juga pukul 16.00 undangan kami pada Neno mereka tidak ada informasi,” jelas Puadi.
Fadli Zon mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Ini menjadi kedua kalinya untuk Fadli dan Neno mangkir dari panggilan Bawaslu DKI. Fadli dan Neno sebelumnya sudah diagendakan untuk dimintai keterangan Bawaslu bersama dengan Ketua MPR Zulkifli Hasan pada Selasa (5/3) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Puadi mengatakan apabila Fadli dan Neno tidak hadir dalam pemanggilan ketiga, maka ketidakhadirannya tersebut akan mempengaruhi penilaian Bawaslu dan Gakkumdu.
“Setelah undangan ketiga (dan tidak hadir) kita akan menilai bersama Gakkumdu dan kepolisian serta kejaksaan dalam ketidakkhadirannya apa masuk dugaan pelanggaran pidana atau tidak,” jelas Puadi.
Neno Warisman saat hadiri Malam Munajat 212 di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, (21/2). Foto: Moh Fajri/kumparan
Puadi mengatakan Bawaslu memiliki batas waktu pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut hingga 14 hari setelah masa registrasi laporan yang jatuh pada 20 Maret 2019.
Oleh karenanya, Bawaslu akan melakukan pemanggilan ketiga untuk Fadli dan Neno. Selain Fadli dan Neno, Bawaslu juga akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Front Pembela Islam (FPI).
“Kita akan mengundang kembali yang ketiga kalinya kepada Fadli Zon yang rencananya akan dijadwalkan pada 18 maret 2019 pukul 16.00,” kata Puadi.
ADVERTISEMENT
“Kemudian Neno Warisman pada hari Eabu tanggal 13 maret 2019, kita mengundang penyelenggara selain MUI yaitu lembaga dakwah FPI rencananya Rabu 13 maret 2019,” pungkasnya.