Fadli Zon Dukung Vonis Bebas Alfian Tanjung: Suatu Kewaspadaan

31 Mei 2018 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fadli Zon (Foto: Jafrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon (Foto: Jafrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas terdakwa Alfian Tanjung atas kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Menurut Fadli, Alfian memang tak bermaksud untuk menyebarkan kebencian, melainkan hanya membangun kewaspadaan terhadap isu kebangkitan PKI yang bertentangan dengan Undang-undang.
"Saya kira itu suatu kewaspadaan, jadi saya kira keputusan majelis hakim untuk membebaskan saudara Alfian Tanjung sudah sangat tepat karena saya tahu saudara Alfian memang di mana-mana berbicara tentang ini," kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).
Sebaliknya, ia memuji tindakan Alfian yang sangat berani, sebagai wujud komitmen kecintaan terhadap Pancasila dan NKRI. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan semua pihak tidak melakukan kriminalisasi. "Jangan dikriminalisasi," lanjutnya.
Dengan demikian, dampak dari putusan hakim terkait cuitan Alfian di Twitternya terkait adanya PKI dalam tubuh salah satu partai politik memiliki dasar yang kuat.
ADVERTISEMENT
"Kan pengadilan yang memutuskan, saya kira bahwa apa yang dicuitkan memang ada yang punya dasar ada yang memang maksudnya kewaspadaan. Saya kira memang kan keputusan pengadilan sudah menunjukkan kebenarannya," pungkasnya.
Alfian Tanjung di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung di PN Jakpus. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
Sebelumnya, Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan yang menyatakan anggota PDIP adalah kader PKI. Ia menulis 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub anti-Islam' di akun Twitternya @Alfiantmf, dengan menyertakan #GanyangPKI pada 25 Januari 2017.
Atas tindakannya tersebut, Alfian dituntut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, menurut hakim cuitan Alfian bukan merupakan pelanggaran hukum. Cuitan Alfian juga dianggap sebagai peringatan bukan penghinaan, sehingga Alfian dinyatakan bebas.
ADVERTISEMENT