Fadli Zon: Gatot Nurmantyo Layak dan Berhak Dapat Bintang Mahaputra dari Jokowi

9 November 2020 16:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gatot Nurmantyo Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gatot Nurmantyo Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo akan mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Jokowi. Penyematan Bintang Mahaputera itu akan dilakukan pada 10-11 November bertepatan dengan Hari Pahlawan.
ADVERTISEMENT
Namun tidak hanya Gatot Nurmantyo, beberapa eks pejabat lainnya dari Kabinet Jokowi sebelumnya juga akan mendapatkan penghargaan yang sama.
Sebagai, salah satu tokoh penerima bintang jasa Jokowi, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai Gatot Nurmantyo layak mendapat Bintang Mahaputera.
"Tanda jasa sudah diatur termasuk tim yang menyeleksinya. Sebagai mantan Panglima TNI tentu Pak Gatot layak dan berhak mendapat Bintang Mahaputra," kata Fadli kepada kumparan, Senin (9/11).
Fadli Zon. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Berdasarkan pengalamannya, Fadli Zon mengatakan pemberian gelar itu hanya berupa piagam dan medali saja. Tak ada pemberian uang seperti tertuang dalam UU.
"Tak ada penghargaan berupa uang, hanya piagam dan tanda medali," ucap Fadli.
Selain itu, Fadli mengaku tidak tahu ketentuan dalam UU bahwa tokoh yang menerima gelar akan mendapatkan fasilitas pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
ADVERTISEMENT
"Saya belum pernah diberitahu soal itu, tapi katanya begitu," ucap dia.
Sementara ketentuan soal pemberian gelar pahlawan nasional maupun tanda jasa diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam UU tersebut, Pahlawan Nasional adalah 'gelar', sementara Bintang Mahaputera adalah 'tanda jasa'.
Keduanya mendapat keistimewaan yang sama yang diatur dalam UU 20 Tahun 2009 pada Bab VI soal hak dan kewajiban. Di antaranya adalah dimakamkan di Taman Makan Pahlawan (TMP) dan mendapat sejumlah uang.
Berikut ketentuannya dalam Pasal 33:
Pasal 33
(1) Setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
(2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Gelar dapat berupa:
ADVERTISEMENT
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta;
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/ atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/ atau
c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
(4) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
ADVERTISEMENT
b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer;
c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara;
d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/ atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
(5) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (4) huruf d diberikan kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bintang.
(6) Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia, dan Bintang Mahaputera.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.