Fadli Zon: Kesimpulan Ombudsman Bisa Jadi Dasar Hentikan Polemik TWK KPK

26 Juli 2021 12:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Greenpeace Indonesia menggelar proyeksi laser di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (28/6). Foto: Greenpeace
zoom-in-whitePerbesar
Greenpeace Indonesia menggelar proyeksi laser di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (28/6). Foto: Greenpeace
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mendukung saran Ombudsman yang memberi waktu 30 hari pada KPK agar menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu poin kesimpulan tersebut, Ombudsman meminta pimpinan KPK agar 75 pegawai dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
"Ombudsman ini lembaga negara juga, jadi saya kira keputusan Ombudsman itu bisa dijadikan satu dasar untuk menghentikan polemik ini dengan merealisasikan apa yang menjadi saran-sarannya," kata Fadli, Senin (26/7).
Mantan pimpinan DPR RI itu beranggapan keputusan KPK bersama BKN tak meloloskan 75 pegawai dalam TWK, hanya persoalan administrasi saja.
Sehingga, tidak seharusnya ditindaklanjuti dengan keputusan sepihak mendepak mereka dari KPK. Apalagi, di antara 75 itu adalah orang-orang yang sudah berdedikasi dan teruji mengabdi di KPK.
"Karena sifatnya sejak awal saya termasuk yang berpendapat itu administratif. Karena kalau ini berkepanjangan, nanti akan menciptakan semacam pertanyaan dan polemik yang berkepanjangan apalagi sudah ada keputusan Ombudsman," tambahnya.
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Sebelumnya, Ombudsman menilai TWK pegawai KPK bermasalah secara administrasi. Mulai dari terdapat masalah penyalahgunaan wewenang hingga pengabaian arahan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Atas hal tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah poin untuk diperbaiki KPK, yakni:
1. Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
2. Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
3. Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
4. Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta malaadministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21. Proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPk tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT