Fadli Zon: Penangkapan Aktivis KAMI Bentuk Intimidasi dan Represi

15 Oktober 2020 12:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menjadi pembicara pada Seminar Bongkar Karut Marut DPT di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat menjadi pembicara pada Seminar Bongkar Karut Marut DPT di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Elite Partai Gerindra menyoroti penangkapan sejumlah pimpinan KAMI di Jakarta dan Medan beberapa hari lalu. Setelah Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menyesalkan penangkapan tokoh-tokoh KAMI, kali ini Waketum Partai Gerindra Fadli Zon ikut berkomentar.
ADVERTISEMENT
Fadli Zon menilai penangkapan tokoh KAMI oleh kepolisian sebagai bentuk intimidasi. Padahal, sebagai aktivis dan warga negara, mereka berhak mengeluarkan pendapatnya terkait Omnibus Law. Sementara alasan penangkapan mereka hingga kini belum jelas.
"Penangkapan aktivis KAMI jelas sebuah bentuk intimidasi dan represi. Tuduhan-tuduhan masih sumir dan bukan perkara seperti terorisme dan lain-lain. Ini jelas penistaan terhadap demokrasi," kata Fadli kepada kumparan, Kamis (15/10).
"Setiap warga negara berhak berkumpul berorganisasi dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan," lanjutnya.
Aktivis KAMI Jumhur Hidayat. Foto: Budi Setiawanto/ANTARA
Menurutnya, menyampaikan pendapat telah dijamin oleh konstitusi. Sehingga, semestinya penyampaian pendapat tokoh-tokoh KAMI tak perlu berujung pada penangkapan.
"Dijamin oleh konstitusi. Jadi siapa pun yang mereduksi hak warga negara yang dijamin konstitusi, maka ia sedang melawan konstitusi. Apalagi kita sekarang negara demokrasi. Seharusnya aparat keamanan mengerti apa itu demokrasi," tutur Fadli.
ADVERTISEMENT
"Mereka yang berbeda pendapat dan bahkan demonstrasi bukanlah musuh negara. Mereka rakyat yang memperjuangkan hak dan kebenaran," tambahnya.
Untuk itu, eks Wakil Ketua DPR itu meminta pihak kepolisian segera membebaskan 8 aktivis KAMI yang masih diamankan kepolisian.
"Segeralah mereka yang ditangkap bisa dilepas," katanya.
Bareskrim Mabes Polri sebelumnya menangkap 8 petinggi KAMI yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.
Dua orang di antaranya, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU ITE. Tepatnya Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona