Fadli Zon: RUU HIP Jangan Hanya Ditunda, tapi Ditarik dari Prolegnas

18 Juni 2020 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Fadli Zon. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
com-Fadli Zon. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, meminta agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak hanya ditunda, tapi juga dicabut dalam agenda pembahasan prolegnas.
ADVERTISEMENT
Selain karena mendapat penolakan dari banyak kelompok masyarakat, kata Fadli, RUU HIP ini berpotensi kembali membuka kotak pandora perdebatan mengenai Pancasila yang telah rampung 60 tahun lalu.
Fadli Zon menegaskan, terdapat empat alasan mengapa RUU HIP itu tidak hanya ditunda, tapi perlu ditarik dari agenda pembahasan RUU.
"Menurut saya, yang membuat kenapa RUU HIP ini perlu ditarik (dari Prolegnas) dan bukan hanya sekadar direvisi. Pertama, setiap undang-undang tidak boleh berpretensi menjadi undang-undang dasar," ujar Fadli dalam keterangannya, Kamis (18/6).
"Kedua, Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, yang mestinya jadi acuan dalam setiap regulasi atau undang-undang. Ironisnya RUU HIP ini malah ingin menjadikan Pancasila sebagai undang-undang itu sendiri," imbuh Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu.
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020 secara langsung, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Foto: ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Ketiga, lanjut Fadli, RUU HIP gagal memisahkan ‘wacana’ dari 'norma’. Pancasila, kata dia, dengan rumusan kelima silanya, adalah 'norma'. Rumusannya terjaga di dalam naskah Pembukaan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Keempat, selain cacat materil, RUU ini juga mengandung cacat formil. RUU ini berpretensi menjadi ‘omnibus law’, padahal kajian akademiknya tak dimaksudkan demikian. Fadli menjelaskan, kalau dibaca pasal-pasalnya, RUU ini ingin mengatur berbagai isu, mulai dari soal demokrasi, ekspor, impor, telekomunikasi, pers, media, riset, dan lain-lain.
"Pancasila adalah alat pemersatu. Terkait dengan RUU HIP, apa pun intensi awal penyusunan RUU ini, RUU HIP sedikit atau banyak telah membuka kembali kontak pandora yang bisa membawa kita pada pertentangan yang seharusnya telah dianggap selesai 60 tahun silam," tegas Fadli.
Fadli menambahkan, besar terdapat masalah sentimen-politik karena secara ceroboh RUU HIP telah mengabaikan Tap MPRS No. XXV/1966 tentang pembubaran PKI dan pelarangan komunisme dalam konsiderannya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga telah memancing kecurigaan dari kalangan umat Islam jika wacana mengenai Pancasila kembali hendak dipisahkan dari agama dan nilai-nilai religius," tutupnya.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.