Fahira Idris: Ketua Gay yang Cabuli 11 Anak Layak Dikebiri Kimia

22 Januari 2020 12:11 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI, Fahira Idris. Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI, Fahira Idris. Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
Mami Hasan (41) mendadak menjadi sorotan publik, lantaran diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur. Ia merupakan Ketua Ikatan Gay Tulungagung (Igata).
ADVERTISEMENT
Anggota DPD RI Fahira Idris merespons perbuatan yang dilakukan oleh Ketua Gay tersebut. Kejadian itu kata dia sudah berulang kali terjadi di kalangan masyarakat.
"Ini kejadian yang kesekian kalinya. Modusnya hampir mirip yaitu pria penyuka sesama jenis menjadikan anak-anak laki-laki sebagai mangsanya dan kebiadaban ini harus kita hentikan," kata Fahira dalam keterangannya, Rabu (22/1).
Fahira menilai Hasan layak dihukum kebiri kimia dan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. Ia mendorong pihak berwajib menjatuhkan hukuman maksimal ke Hasan, karena dianggap telah melakukan kejahatan luar biasa.
"Saya berharap polisi, jaksa, dan hakim punya semangat yang sama yaitu kekerasan seksual anak adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya termasuk hukumannya juga harus maksimal," kata Fahira.
ADVERTISEMENT
"Baik pidana maupun hukuman tambahan yaitu kebiri kimia sesuai yang diperintahkan UU Perlindungan Anak. Jika melihat jumlah korban, pelaku sudah layak dikebiri kimia,” lanjut dia.
Rilis kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Ia mencontohkan, Korea berhasil menekan jumlah kekerasan seksual kepada anak, lantaran negeri itu menerapkan hukuman kebiri kimia kepada pelaku. Kebiri kimia cukup efektif mencegah pelaku kejahatan seksual mengulangi perbuatannya.
Dalam kebiri kimia, kadar hormon testosteron mereka diturunkan sehingga menghilangkan dorongan seksual. Ia juga berharap wajah pelaku kejahatan seksual anak tak ditutupi, sehingga bisa dilihat masyarakat luas.
“Ke depan menurut saya, saat polisi melakukan ekspose kasus tidak perlu wajah predator anak ditutupi topeng. Publikasikan wajahnya secara meluas agar publik aware dan sebagai peringatan keras kepada para predator anak lain yang masih berkeliaran," kata Fahira.
ADVERTISEMENT
"Intinya tidak ada hukuman ringan bagi predator anak karena oleh undang-undang sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini," lanjut dia.
Rilis kasus pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur, di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (20/1). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Berdasarkan catatan kumparan, Pencabulan yang dilakukan Ketua Gay Tulungagung, Hasan itu dilakukan di rumahnya dalam kurun satu tahun dari 2018 hingga 2019. Sebelas korban diketahui berumur 15-17 tahun.
Tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu untuk memuaskan hasratnya.
Tersangka dijerat pasal 82 Undang-Udang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT