Fahira Idris Kutuk Pemuda di Sulsel yang Cekoki Bocah dengan Miras

24 Agustus 2020 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Minuman Keras Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Minuman Keras Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Anggota DPD RI, Fahira Idris, menyesalkan aksi dua pemuda di Luwu Timur, Sulsel, yang mencekoki miras kepada bocah berusia tiga tahun. Ia mendorong agar pelaku dihukum dengan berat sebab dinilai telah melakukan kejahatan serius.
ADVERTISEMENT
"Sedih saya membayangkan apa yang terjadi dengan tubuh anak tersebut. Di mana hati nurani pelaku. Saya benar-benar kehabisan kata-kata. Biadab itu pelaku. Tidak boleh ada hukuman ringan bagi orang-orang seperti ini," ujar Fahira dalam keterangan tertulis pada Senin (24/8).
Ia mengaku sakit hati melihat video tersebut. Ia mengatakan, anak kecil tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman sembarangan karena bisa mengganggu perkembangan organ tubuhnya.
Anggota DPD RI, Fahira Idris. Foto: Dok. DPD RI
Fahira menambahkan, korban harus segera mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan baik psikis serta fisik. Ia juga mendorong agar kesehatan anak juga diperiksa untuk memastikan sejauh mana miras yang telah masuk ke tubuhnya mengganggu perkembangan organ tubuhnya.
“Negara bertanggung jawab untuk memulihkan kembali semua sisi kehidupan anak yang menjadi korban tersebut. Saya berdoa kondisinya baik-baik saja dan segera mendapat pendampingan dan pemeriksaan kesehatan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Fahira mengungkapkan, Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tegas menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya diancam pidana lima tahun.
“Saya apresiasi gerak cepat Polres Luwu Timur yang sudah menangkap pelaku. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik oleh karena itu harus dibawa ke meja hijau karena sangat jelas melanggar UU Perlindungan Anak,” tegas Fahira.
Sebelumnya, Kapolres Luwu Timur (Lutim), AKBP Indratmoko mengatakan, kedua pelaku Firman Effendi (20), dan Muh Rifky Hendra (19), telah diamankan di Mapolres Luwu Timur.
Mereka ini dijerat Pasal 77B juncto pasal 76B dan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 76J ayat 2 UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk undang-undang perlindungan anak ini, kedua pelaku terancam 5 hingga 10 tahun penjara dan atau denda hingga Rp200 juta," ujar Indratmoko, Senin (24/8).