Fahira Idris: Vonis Bos First Travel Jadi Peringatan Keras

31 Mei 2018 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: Dok. Fahira Idris)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto: Dok. Fahira Idris)
ADVERTISEMENT
Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman divonis 18 tahun dan 20 tahun penjara karena terbukti menipu ribuan calon jemaah umrah yang mendaftar di First Travel. Anggota DPD RI dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mendukung vonis yang diberikan majelis hakim kepada keduanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, vonis yang diberikan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berkecimpung di usaha travel umrah untuk betul-betul menjaga amanah jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Saya berharap vonis ini menjadi pelajaran dan peringatan bagi semua perusahaan travel untuk jangan pernah sekalipun mencoba-coba menyalahgunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi ataupun perusahaan. Banyak orang yang hendak berangkat umroh itu harus rela menabung bertahun-tahun, bahkan menjual harta benda. Jadi jangan main-main dengan uang jamaah karena tidak akan selamat dunia dan akhirat," kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5).
Fahira mengatakan, inti utama dari bisnis travel umrah adalah jemaah yang hanya bisa diraih jika perusahaan travel mampu memberi pelayanan maksimal dan menjaga kepercayaan customer sebaik mungkin.
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andika dan Anniesa jalani sidang vonis di PN Depok (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
"Selama perusahaan travel umrah menerapkan prinsip customer oriented, maka selama itu juga perusahaan travel akan terus mendapatkan jemaah sehingga bisnis ini terus berjalan karena keinginan umat muslim di Indonesia beribadah umrah sangat tinggi," tuturnya.
Sebaliknya, lanjut Fahira, apa yang dilakukan First Travel melanggar prinsip-prinsip bisnis travel sehingga berdampak kepada menurunnya kepercayaan publik terhadap biro travel umrah lainnya. Ia berharap dengan vonis hakim yang dijatuhkan kepada bos First Travel tidak hanya menjadi peringatan bagi travel umrah yang lain, tetapi juga mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap travel umrah di Indonesia.
“Pekerjaan besar setelah vonis ini adalah bagaimana hak-hak semua jamaah First Travel yang gagal berangkat dipenuhi terutama pengembalian dana jamaah,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Keduanya telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.