Fahri Minta Jokowi Cuti, Konsolidasi Birokrasi Sebaiknya Dilakukan JK

6 Maret 2019 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyoroti aktivitas Joko Widodo (Jokowi) yang masih menjabat sebagai presiden, namun juga berkampanye sebagai calon presiden. Fahri menyarankan di sisa waktu kurang dari 1,5 bulan sebelum pencoblosan ini, Jokowi sebaiknya mengambil cuti agar pilpres berjalan adil.
ADVERTISEMENT
"Tolong beliau cuti dan kurangilah mengkonsolidasi birokrasi dan aparat negara baik sipil maupun militer dalam keadaan kampanye kayak gini," kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3)
"Karena itu nanti ada perasaan orang enggak fair," tambahnya.
Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menilai muncul situasi tidak etis dalam pilpres kali ini. Ia melihat Jokowi cenderung tidak adil saat kubu lawannya dilarang berbagai hal, seperti dukungan dari kepala daerah hingga mengumbar berbagai janji.
Sementara, Fahri melihat Jokowi terus bertemu dengan berbagai kalangan masyarakat dengan kapasitasnya sebagai presiden.
"Ketemu babinsa macam-macam, ya aparatur negara, aparatur sipil. Dalam situasi kampanye seperti ini, itu sebaiknya dilakukan oleh Pak JK (Jusuf Kalla) saja. Biarkan itu urusannya Pak JK," ungkap Fahri.
ADVERTISEMENT
Fahri khawatir muncul kecenderungan persepsi publik yang menilai pilpres kali ini berlangsung curang. Sebab, Jokowi sebagai petahana menggunakan kewenangannya dalam masa kampanye.
Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo berswafoto bersama saat kampanye di Jalan Pahlawan, Surabaya. Foto: Dok. Agus Suparto
"Untuk mengkonsolidasi aparat sipil dan militer, itu enggak bagus itu," ucapnya.
Jokowi selama ini biasa menggunakan waktu akhir pekan untuk berkampanye dan berkonsolidasi dengan relawan-relawannya. Jokowi juga sebelumnya mengungkapkan jika diharuskan cuti oleh KPU, ia akan mengambil cuti.
"Ya ini aturan KPU, semuanya kan berangkat dr aturan. Kalau aturan mengharuskan kita cuti total, ya saya akan cuti total. Aturan KPU kan tidak mengharuskan itu, ya kan," kata Jokowi usai menghadiri panen raya jagung di Gorontalo, Jumat (1/3).
Ketentuan soal kampanye bagi capres petahana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 281 menyebutkan presiden yang mencalonkan kembali dalam pilpres, wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(1) Kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tak berhenti di situ, UU juga menggarisbawahi jadwal cuti sebagai capres agar tetap memperhatikan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan-keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.