Fakta Baru di Sidang SYL: Beri Tip Ajudan Jokowi hingga Renovasi Rumah Pribadi

7 Mei 2024 6:17 WIB
ยท
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5), jaksa KPK menghadirkan empat saksi tambahan.
ADVERTISEMENT
Adapun saksi tambahan itu yakni Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra, Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto, Sub Koordinator Pemeliharaan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.
Sejumlah fakta terungkap dari kesaksian mereka. Mulai dari SYL yang memberikan tip ke ajudan Jokowi hingga renovasi rumah pribadi pakai dana Kementan.
Berikut rangkuman fakta persidangan yang terungkap:

Beri Tip untuk Ajudan Presiden Jokowi

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, mengaku pernah memberikan sejumlah uang tip untuk ajudan Presiden Jokowi. Hal itu terungkap saat Yunus ditanya penasihat hukum SYL.
ADVERTISEMENT
Penasihat hukum SYL membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan ada bagian alokasi dana sejumlah Rp 500 ribu untuk ajudan Presiden Jokowi.
"Ada beberapa saya coba ambil ini, seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1 [Presiden Jokowi], 3 kali Rp 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri [SYL]?" tanya penasihat hukum SYL.
"Itu bukan, itu perintah dari atasan saya," ujar Yunus.
Yunus pun mengungkapkan bahwa tabel catatan yang dibacakan itu merupakan pengeluaran untuk kegiatan tidak resmi menteri.

Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar usai diperiksa terkait kasus korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya, mengungkapkan SYL pernah membeli lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta, dengan menggunakan uang dari vendor dan Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
"Saya diminta datang ke ruangan Pak Zul [Zulkifli] untuk menyelesaikan [pembayaran] ini. Karena waktu itu saya tak ada uang Rp 200 juta, lalu karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya minta bantuan ke Pak Nasir, vendor kementerian di Biro Umum. Pak Nasir transfer ke saya Rp 130 juta, [sisanya] Rp 70 juta ada uang kas. Jadi, totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo," terang Kiky.
Kiky mengaku memperoleh nomor rekening pembayaran lukisan Sujiwo Tejo dari Zulkifli. Namun, ia lupa nama pemilik rekening tujuan transfer tersebut.
Pada persidangan ini, Kiky mengaku dirinya tidak pernah melihat langsung lukisan tersebut. Namun, dari informasi yang diperolehnya, lukisan karya Sujiwo Tejo itu dipajang di NasDem Tower.
ADVERTISEMENT

Renovasi Rumah Pribadi Pakai Dana Kementan

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Ignatius Agus Hendarto, mengungkapkan SYL pernah menggunakan anggaran renovasi rumah dinas Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperbaiki rumah pribadi. Rumah itu terletak di Jalan Limo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bertanya kepada Ignatius terkait rumah pribadi yang diduga milik SYL. Namun, Ignatius tidak bisa memastikan apabila rumah itu dimiliki oleh SYL atau keluarganya.
Hakim pun kemudian mendalami apa yang dilakukan Ignatius terhadap rumah SYL itu.
"Baik, apa yang Saudara kerjakan di rumah [di Jalan] Limo itu?" tanya hakim.
"Ya perbaikan-perbaikan yang diminta Saudara Ubed [Ubaidillah, penjaga rumah dinas SYL di Widya Chandra]," jawab Ignatius.
ADVERTISEMENT
Ignatius mengaku tidak ingat total anggaran yang digunakan untuk merenovasi rumah di Jalan Limo itu pada 2022. Ia hanya mengayakan biayanya tidak sampai miliaran rupiah dan ada juga yang ditebus menggunakan reimbursement.
Ia mengakui, meski yang diperbaiki rumah pribadi SYL, tetapi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau laporan resmi, disebutkan renovasi itu untuk rumah dinas menteri.

Diminta Belikan Kado Ultah SYL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan), Rezki Yudistira Saleh, mengungkapkan sempat diminta untuk membelikan kado ulang tahun untuk eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kadonya adalah jam tangan seharga Rp 14 juta.
Dalam sidang, Rezki mengaku permintaan itu merupakan titipan dari Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono. Saat itu dirinya sedang menemani kunjungan kerja SYL ke Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Rezki menyebut, sehari setelah kunjungan kerja itu merupakan hari ulang tahun SYL. Oleh karenanya, dia diminta membelikan kado untuk SYL.
Rezki mengungkapkan bahwa kado yang dibelikan untuk SYL adalah jam tangan merek G-Shock seharga Rp 14 juta.

Bikin Acara di Kemang, Anak Buah Cari Dana Rp 70 Juta ke Vendor

Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo merayakan ulang tahun ke-63 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel di Jalan Sungai Tangka, Makassar, pada 16 Maret 2016. Foto: Pemprov Sulsel
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, mengungkapkan SYL pernah menghadiri pertemuan dengan masyarakat Makassar di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Untuk mengadakan acara itu, mantan anak buahnya pun diminta untuk mencarikan uang sejumlah Rp 70 juta ke vendor Kementan.
Kiky menjelaskan itu saat ditanya jaksa KPK dalam persidangan. Jaksa juga menanyakan alasan pengeluaran uang Rp 70 juta itu tidak dicatatkan ke dalam non-budgeter atau dana yang ada di luar anggaran.
ADVERTISEMENT
"Di sini saksi menyebut 18 April 2023, di catatan saksi yang dibuat bersama Aris [Aris Andrianto, Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan] itu 18 April 2023 itu tidak dimasukkan ini pengeluarannya Rp 70 juta ini. Yang ingin saya tanyakan, saksi dan Mas Aris membuat pengeluaran non-budgeter atau yang tidak dianggarkan, tetapi ada satu kegiatan yang nilainya Rp 70 juta itu tidak saksi masukkan, itu kenapa?" tanya jaksa.
"Itu bisa di-SPJ-kan, Pak," jawab Kiky.
"Yang mana?" tanya jaksa memastikan.
"Yang Rp 70 juta," imbuh Kiky.
"Oh yang Rp 70 juta, ini di-SPJ-kan? SPJ, kan, resmi?" tanya jaksa.
"Resmi, Pak," jawab Kiky.
Kemudian, jaksa kembali mendalami pengeluaran Rp 70 juta itu mengingat acara tersebut bukan kegiatan Kementan.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana caranya? Ini, kan, acara pribadi ini, bukan acara kantor tadi disebut, apakah sama dengan yang dijelaskan Pak Ignatius? Tetap dibuat SP2D, tapi sebenarnya bukan acara itu, bagaimana bisa dijelaskan?" tanya jaksa.
"Itu undangannya resmi ada, Pak, resmi, Pak, yang mengundang walaupun masyarakat Makassar, cuma ada undangannya, itu juga pengundangnya ada, Pak SYL, jadi kami itu sifatnya resmi, Pak," jawab Kiky.
Jaksa pun terus mencecar Kiky terkait penggunaan dana Rp 70 juta dari vendor Kementan untuk acara tersebut.
"Justru yang ingin saya tanyakan, kalau itu acaranya ternyata bukan dari Pak SYL langsung, hanya mendapat undangan, lalu kok mau mengeluarkan uang Rp 70 juta kemudian ditagih ini ceritanya bagaimana? Kok bisa dibilang resmi ini? Kalau resmi acara kedinasan, kan, saksi bisa jelaskan, apa acara kedinasannya, SP2D-nya ada atau tidak?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Sudah kami berkaskan dan sudah kami SPJ-kan juga, sudah kami kirimkan juga ke penyidik, Pak, berkas-berkas SPJ-nya sudah kami kirimkan ke penyidik, Pak," jawab Kiky.
"Oke, kalau faktanya seperti itu. Itulah sebabnya pengeluaran Rp 70 juta yang tidak dimasukkan di catatan itu, bisa dibayarkan oleh kantor. Artinya, saksi yakin ini dibayarkan oleh kantor, sedangkan catatan itu dari uang-uang yang budgeter tadi," pungkas jaksa.
ADVERTISEMENT