Fakta Baru Video Bocah Dicekoki Miras di Sulsel: Disaksikan Ayah

24 Agustus 2020 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bocah yang dicekoki minuman keras menjalani pemeriksaan di RSUD Luwu Timur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bocah yang dicekoki minuman keras menjalani pemeriksaan di RSUD Luwu Timur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak kepolisian Luwu Timur, Sulsel, membeberkan temuan baru soal viral video dua pemuda cekoki miras ke seorang bocah berumur 3 tahun. Polisi menyebut, ME, ayah anak itu, menyaksikan secara langsung saat kedua pelaku memberi minuman alkohol ke anaknya.
ADVERTISEMENT
"Dia (ayahnya) ada pada saat kejadian. Tapi, dia tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi, hanya melihat saja anaknya diperlakukan (dicekoki alkohol) seperti itu," kata Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko kepada wartawan, Senin (24/8).
Ia menambahkan, kejadian itu berlangsung di rumah kebun yang berlokasi di Kampung Tembok, Pekaloa, Towuti, Luwu Timur, pada Sabtu (22/8). "Kebetulan sang ayah anak ini juga ada saat pesta miras. Bahkan anak ini dibawa langsung oleh ayahnya," ujar Indratmoko.
Dua pemuda (tengah) yang cekoki bocah dengan minuman alkohol di Sulawesi Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku adalah Cucu dari Bos Ayah Korban
Pada saat pesat minuman beralkohol, bocah itu tiba-tiba mendekati pelaku. Kemudian, pelaku menuangkan minuman keras kepadanya. Karena tak tahu, bocah itu langsung meminumnya sebanyak tiga kali hingga mabuk.
ADVERTISEMENT
"Karena dia adalah pekerja di kebun neneknya pelaku. Jadi ayahnya hanya pasrah anaknya diperlakukan atau diberikan minuman keras itu. Karena dia juga takut tegur cucu bosnya itu," bebernya.
Setelah anak tersebut sempoyongan, ME kemudian mengambil dan membawa pulang ke rumahnya. Saat ini, korban saat ini telah dibawa ke RSUD I Lagaligo Luwu Timur untuk diperiksa.
"Ayahnya sendiri yang bawa anak ini ke kebun. Dan ketika dibawa pulang, anak ini masih dalam keadaan mabuk," jelasnya.
Indratmoko menambahkan, ME merupakan buruh harian yang bekerja di kebun milik nenek salah satu pelaku. Ketika ME tengah bekerja, datang ke dua pelaku membawa miras dan hendak pesta minuman. Kemudian, ME diajak bergabung untuk minum.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Idratmoko mengatakan dua pemuda yang mencekoki bocah itu, Firman Effendi (20) dan Muh Rifky Hendra (19) a telah diamankan di Mapolres Luwu Timur.
Mereka disangkakan pasal 77B junto pasal 76B dan pasal 89 ayat 2 junto pasal 76j ayat 2, tentang Perlindungan Anak serta pasal 45 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Firman yang memberi minuman dan Muh Rifky yang merekam," kata Indratmoko kepada wartawan, Minggu (23/8).