Fakta-fakta Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung

18 Maret 2021 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase Aa Gym dan Teh Ninih. Foto: kumparan dan Facebook/@tehninihmutmainnah
zoom-in-whitePerbesar
Kolase Aa Gym dan Teh Ninih. Foto: kumparan dan Facebook/@tehninihmutmainnah
ADVERTISEMENT
Bahtera rumah tangga dai kondang KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym diterpa kasus perceraian. Aa Gym menggugat cerai istrinya, Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih.
ADVERTISEMENT
Ternyata gugatan cerai sudah dilayangkan Aa Gym ke Pengadilan Agama Bandung pada 3 Maret lalu dan teregistrasi untuk persidangan pada Rabu (17/3).
"Kita sudah mengajukan permohonan cerai talak yang mengajukan ada Aa mengajukan permohonan. Yang menceraikan Aa Gym," kata kuasa hukum Aa Gym, Yoki M. Sulaiman, di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/3).

Sudah Tak Ada Lagi Kecocokan Aa Gym dan Teh Ninih

Aa Gym. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Gugatan cerai dilayangkan Aa Gym karena sudah tidak ada kecocokan dirinya dengan Teh Ninih. Yoki tak menjelaskan secara rinci soal penyebab tidak ada kecocokan di antara kliennya dan Teh Ninih
"Kalau alasan detailnya kan kita tidak bisa jelasin karena sidangnya sidang tertutup ya tapi secara global sudah tidak ada kecocokan lagilah dengan pasangan itu," ucap Yoki.
ADVERTISEMENT
"Kami juga belum tahu persis sejak kapannya, tapi yang jelas kami diminta untuk menyelesaikan permohonan cerai talak ini oleh Aa," lanjut dia.
Teh Ninih bersama anaknya. Foto: Facebook/@Muhammad Ghaza Al Ghazali
Aa Gym menikahi Teh Ninih pada 1988. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai 7 anak.
Dalam perjalanan waktu, Aa Gym berpoligami dengan menikahi Alfarini Eridani (Teh Rini) pada 2006. Teh Rini adalah seorang janda beranak 3 yang kala itu berusia 38 tahun. Perkawinan Aa Gym dan Teh Rini juga membuahkan seorang anak.
Pada 2011, Aa Gym dan Teh Ninih sempat bercerai. Namun sekitar setahun kemudian mereka rujuk hingga kemudian kembali muncul kabar gugatan cerai pada awal 2021.

Aa Gym dan Teh Ninih Masih Tinggal Satu Rumah

Aa Gym Jenguk Arifin Ilham di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Rabu (9/1). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Yoki memastikan Aa Gym saat ini masih tinggal satu rumah dengan Teh Ninih, meski mengajukan gugatan cerai. Mereka masih tinggal di rumah di Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung, yang masih satu kompleks dengan Ponpes Daarut Tauhiid yang didirikan Aa Gym.
ADVERTISEMENT
"Rumah masih dengan Teteh, masih di Gerlong (Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung)," ujar Yoki.
Yoki tak mengetahuinya secara pasti apakah Aa Gym sudah lama pisah ranjang dengan Teh Ninih. Yoki merasa persoalan itu adalah urusan privasi. Namun yang jelas sejauh ini mereka masih tinggal di satu alamat rumah.
"Kelihatannya sudah sih (pisah ranjang). Belum tahu sudah lama atau tidak, sampai sedetail itu mah saya belum tahu," ucap Yoki.

Sidang Perdana Cerai Aa Gym dan Teh Ninih Ditunda Pekan Depan

Kuasa Hukum Aa Gym Yoki M. Sulaiman di Pengadilan Agama Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tahap perceraian Aa Gym dan Teh Ninih sudah sampai tahap persidangan. Awalnya, sidang perdana digelar pada Rabu (17/3), namun ditunda pekan depan.
Yoki menjelaskan sidang hari ini seharusnya beragendakan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan pada penggugat dan tergugat. Namun Aa Gym tak dapat hadir di karena ada keperluan.
ADVERTISEMENT
"Agenda untuk permohonan sudah disampaikan semua, tinggal kita nanti agenda pembuktian kalau mau selesai, hari ini pemeriksaan berkas saja," kata Yoki.
Sementara terkait kondisi Teh Ninih atas gugatan ini, Yoki belum bisa memastikannya. "Nah yang kedua ini apakah dari pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak, kita juga tidak tau, nanti ada kuasa atau yang lainnya," kata Yoki.

Pengadilan Akan Berupaya Mediasi Aa Gym dan Teh Ninih

Jamal Ramadhan/kumparan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pihak Pengadilan Agama Bandung bakal mengupayakan mediasi terlebih dulu Aa Gym dan Teh Ninih jika telah hadir di persidangan.
"Mediasi belum. Biasanya mediasi saat kedua belah pihak hadir diarahkan untuk mediasi," kata Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa, di kantornya, Rabu (17/3).
Musthofa menjelaskan mediasi di persidangan akan dijalankan majelis hakim. Namun, jika tidak berhasil, mediasi dilakukan mediator dari pihak keluarga.
ADVERTISEMENT
"Kami berupaya memberikan nasihat kalau tidak berhasil oleh hakim di persidangan dilakukan oleh mediasi oleh mediator pihak keluarga," ucap dia.