Fakta-fakta Dokter Bakar Bengkel: Tewaskan 3 Orang, Terancam Hukuman Mati

12 Agustus 2021 8:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter pembakar bengkel di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dokter pembakar bengkel di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Insiden kebakaran maut terjadi di sebuah bengkel di Tangerang pada Jumat (6/8) malam. Bengkel yang menyatu dengan sebuah rumah itu dihuni oleh satu keluarga beranggotakan lima orang.
ADVERTISEMENT
Peristiwa kebakaran itu menewaskan tiga orang yakni Edy, Lilis dan Lion. Sedangkan dua lainnya Nanda dan Siska berhasil diselamatkan petugas. Diduga ada faktor kesengajaan dalam insiden tersebut.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Beberapa hari berselang, terungkap pelaku dibalik pembakaran bengkel tersebut adalah perempuan berinsial MA. MA langsung dijerat sebagai tersangka.
berikut fakta-fakta yang kumparan rangkum terkait kasus ini:
Kebakaran bengkel berlantai tiga yang berada di Jalan Cemara Raya, Kelurahan Cibodas Sari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang Jumat, (6/8) pukul 23.45. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku Seorang Dokter
Kasubag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam keterangannya menyatakan bahwa MA merupakan seorang dokter. Namun Abdul belum merinci lebih jauh MA bekerja sebagai dokter apa.
"Pekerjaan (pelaku) dokter," kata dia.
Motif Asmara, Pelaku dalam Kondisi Hamil
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MA merupakan kekasih dari korban atas nama Lion sekaligus pemilik dari bengkel itu. Terungkap juga motif dibalik pembakaran.
ADVERTISEMENT
Abdul Rachim, mengatakan MA membakar bengkel kekasihnya karena adanya persoalan asmara.
Menurut Abdul, pelaku sakit hati dengan korban karena enggan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili pelaku. Ditambah, orang tua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku.
"Pelaku sakit hati, korban yang merupakan kekasihnya ini, tidak mau tanggung jawab ditambah tidak disetujui orang tua korban," kata Abdul.
Suasana sisa kebakaran bengkel berlantai tiga di Kota Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
Terancam Hukuman Mati
Polisi menyatakan MA telah merencanakan aksinya. Hal tersebut dibuktikan dengan dia menyiapkan 5 bungkus bensin, untuk membakar bengkel kekasihnya.
Karena itu, polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kena Pasal 340 tentang pembunuhan berencana hukuman 20 sampai hukuman mati," kata Abdul Rachim.
Bukti bensin ini pula yang membuat polisi yakin MA merupakan pelaku pembakaran.
ADVERTISEMENT
Pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana, setelah ditemukan 5 liter bensin dalam mobil, dan juga di lokasi adanya 5 plastik berisi cairan bensin (sisa pakai)," tambah Abdul.