Fakta-fakta Ekstradisi Pembobol BNI Rp 1,7 T Maria Pauline Lumowa dari Serbia

10 Juli 2020 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Daftar buronan Indonesia berkurang usai Maria Pauline Lumowa diekstradisi.
ADVERTISEMENT
Pelarian selama 17 tahun pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun tersebut akhirnya terhenti di Serbia.
Kini Maria Lumowa harus menghadapi proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri.
Berikut fakta-fakta ekstradisi Maria Lumowa dari Serbia:
Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI

Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Dipimpin Menkumham Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memimpin langsung ekstradisi Maria Lumowa. Ia langsung terbang ke Serbia sejak Sabtu (4/7) agar proses ekstradisi berjalan lancar.
Yasonna menilai proses ekstradisi berjalan lancar tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik Indonesia-Serbia.
"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," ujar Yasonna dalam keterangannya.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI

Maria Pauline Lumowa Dilindungi Belanda, tapi Diekstradisi Serbia

Sebenarnya pelarian Maria Lumowa tak begitu senyap. Ia terdeteksi sering bolak balik Singapura-Belanda.
ADVERTISEMENT
Ekstradisi Maria Lumowa bisa saja lebih cepat dari ini, asalkan Belanda mengabulkan permohonan Indonesia pada 2010 dan 2014.
Namun Belanda menolaknya lantaran Maria Lumowa merupakan warga negaranya sejak 1979. Belanda memberikan opsi kepada Indonesia untuk menyidangkannya di Negeri Kincir Angin itu.
Indonesia tentu tak menerima usulan itu. Pemerintah sabar menunggu sampai akhirnya Maria Lumowa ditangkap di NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice buronan Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.
Hingga akhirnya setelah proses negosiasi dan lobi-lobi, proses ekstradisi Maria Lumowa yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly rampung pada Rabu, 8 Juli 2020.
Pesawat Garuda 777-300ER. Foto: Shutter Stock

Penerbangan Langka Garuda Indonesia ke Serbia di Balik Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Ada cerita menarik dan pesan tersirat dari Yasonna di balik ekstradisi itu.
ADVERTISEMENT
Berawal dari keberangkatan Yasonna bersama rombongan ke Serbia pada Sabtu (4/7). Dalam keterangannya, Yasonna menyatakan kunjungannya ke Serbia dalam rangka perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik) dan ekstradisi. Kata 'ekstradisi' Yasonna dalam keterangannya itu masih menimbulkan tanda tanya dan belum disadari publik.
Kedatangan Yasonna bersama rombongan juga disorot salah satu situs berita penerbangan EX-YU yang biasa memberitakan kabar penerbangan di Serbia.
Sebab Yasonna bersama rombongan datang dengan pesawat Garuda Indonesia. Menurut EX-YU, penerbangan tersebut merupakan layanan charter. Sebab Garuda tak memiliki rute penerbangan ke Serbia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly bersama Presiden Serbia Aleksandar Vucic. Foto: Instagram@/yasonna.laoly
Setiba di Beograd, Yasonna mengadakan serangkaian kegiatan. Misalnya, bertemu dengan diaspora Indonesia yang bermukim di Serbia secara virtual.
ADVERTISEMENT
Dalam acara bertajuk “Meet and Greet Online Menkumham RI”, Yasonna dan diaspora membahas status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campur, urusan keperdataan dan lain sebagainya. Saat ini, ada 109 orang masyarakat diaspora Indonesia termasuk staf KBRI di Serbia.
Dalam pertemuan virtual itu, ada yang bertanya adakah manfaat kunjungan Yasonna buat Indonesia. “Jawabannya: pasti. Apa itu? Di akhir kunjungan kalian juga pasti tahu,” ujar Yasonna.
Pernyataan Yasonna tersebut belakangan diketahui merupakan ekstradisi Maria Lumowa.
Kemenkumham ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Foto: Kemenkumham

Maria Pauline Lumowa Nyaris Gagal Diekstradisi

ADVERTISEMENT
Proses ekstradisi Maria Lumowa dari Serbia berkejaran dengan waktu. Maria ditangkap di Serbia pada 16 Juli 2019. Ia kemudian ditahan dengan masa penahanan selama 1 tahun. Praktis hanya tersisa beberapa hari sebelum masa penahanan Maria habis pada 16 Juli 2020 dan bisa dibebaskan sehari kemudian.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, bersyukur proses ekstradisi Maria Lumowa bisa selesai sebelum masa penahanannya habis. Sebab jika tidak, Maria Lumowa bisa kabur dan sulit mendeteksinya lagi.
"Bayangkan kalau lewat kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira kemungkinan akan lolos lagi, karena pada tanggal 17 (Juli) yang akan datang masa penahanan di Serbia akan habis dan harus dilepas kalau tidak segera terjadi kesepakatan penyerahan ini," ujar Mahfud.
Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa digiring saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Ada Upaya Suap dari Pengacara Maria Pauline Lumowa untuk Gagalkan Ekstradisi

Upaya ekstradisi Maria Lumowa dari Serbia tak mulus-mulus amat. Selain berkejaran dengan waktu, Indonesia juga harus bersaing dengan negara Eropa dan pengacara Maria Lumowa dalam meyakinkan pemerintah Serbia.
Yasonna menyatakan diduga ada upaya dari salah satu negara di Eropa dan pengacara Maria Lumowa untuk menggagalkan ekstradisi.
ADVERTISEMENT
Bahkan berdasarkan penurutan asisten Menteri Kehakiman Serbia, kata Yasonna, pengacara Maria Lumowa mencoba menyuap otoritas Serbia agar kliennya tidak diekstradisi.
"Selama proses ini ada negara dari Eropa yang melakukan diplomasi agar beliau (Maria Lumowa) tidak diekstradisi. Dan ada pengacara beliau yang coba melakukan upaya-upaya hukum juga, yang menurut kemarin saya sebelum berangkat (pulang ke Indonesia) berbicara dengan asisten Menteri Kehakiman (Serbia) di bandara. Beliau (asisten Menteri Kehakiman Serbia) mengatakan ada upaya semacam suap," ujar Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soetta, Tangerang, pada Kamis (9/7) sepulang dari Serbia.
Ia pun berterima kasih kepada pemerintah Serbia yang bergeming dengan lobi-lobi dari pihak Maria Lumowa. Sehingga proses ekstradisi Maria Lumowa yang berstatus WN Belanda berjalan lancar.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7). Foto: Kemenkumham RI

Maria Pauline Lumowa Didampingi Pengacara dari Kedubes Belanda.

Meski Maria Lumowa bersikap tak kooperatif karena kabur selama 17 tahun, tapi proses hukum terhadapnya harus tetap sesuai prosedur dan menghormati HAM. Termasuk bantuan hukum.
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan Maria Lumowa telah memiliki pengacara bantuan dari Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia. Sebab Maria merupakan WN Belanda sejak 1979.
"Saya tadi sudah berbicara langsung dengan Maria, saya katakan hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya, bantuan hukum tetap harus diberikan, boleh menunjuk pengacaranya sendiri. Ibu Pauline tadi sudah mengatakan punya kuasa hukum, dari kedubes karena Beliau sekarang menjadi warga Belanda," ujar Mahfud.
Ilustrasi konter bank BNI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Kementerian BUMN dan BNI Harap Uang Rp 1,7 T yang Dibobol Maria Pauline Lumowa Bisa Kembali

Pihak yang berbahagia dalam proses ekstradisi Maria Lumowa tentu saja Kementerian BUMN dan BNI.
Secara khusus, Kementerian BUMN berharap dalam proses hukum, dana Rp 1,7 triliun yang dibobol Maria Lumowa dkk bisa kembali.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia. Hal itu yang kita harapkan dari ekstradisi yang dilakukan oleh teman-teman Kementerian Hukum dan HAM ini," ujar Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga.
Begitu pula BNI yang berharap dana yang dibobol Maria Lumowa pada 17 tahun lalu bisa kembali. Corporate Secretary BNI, Meiliana, menyatakan BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum hingga kasus ini selesai.
"Dengan adanya proses hukum terhadap MPL ini, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugiannya. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas," harapnya.
ADVERTISEMENT
***