Fakta-fakta Hasil Sidang Etik Brotoseno

31 Mei 2022 6:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Raden Brotoseno. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Raden Brotoseno saat ini tengah ramai diperbincangkan. Hal ini usai ICW mengungkap dugaan Brotoseno kembali aktif di Polri usai dia bebas dari hukuman penjara karena kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Brotoseno merupakan mantan terpidana korupsi kasus suap. Dia diduga menerima suap saat menangani kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada 2012-2014.
Majelis hakim menyatakan dia terbukti menerima suap dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Dia pun dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Namun demikian, setelah Brotoseno bebas, Peneliti Kurnia Ramadhana mengatakan, perwira menengah Polri itu saat ini diduga menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok. Pribadi

Dinilai Memiliki Prestasi

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, ada 4 poin yang menjadi alasan Polri tak memecat Brotoseno. Salah satunya, Brotoseno memiliki prestasi, dan ada surat pernyataan dari atasan yang menjadi pertimbangan agar Brotoseno tak dipecat.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy lewat keterangannya, Senin (30/5).
ADVERTISEMENT

Sanksi Etik untuk Brotoseno

Untuk diketahui, Brotoseno juga telah menjalani sidang kode etik pada Oktober 2020. Hasilnya, Brotoseno tidak dipecat dan hanya disanksi berupa permintaan maaf pada atasannya.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," jelasnya.
AKBP Raden Brotoseno dalam acara bincang-bincang di YouTube Bareskrim Polri sekitar 1 tahun yang lalu. Foto: Dok. Tangkapan Layar Youtube Bareskrim Polri

Hasil Lengkap Sidang Etik Propam Polri Terkait Brotoseno

Berikut hasil lengkap keputusan sidang etik Brotoseno:
PUTUSAN SIDANG KOMISI KODE ETIK POLRI (KKEP) ATAS AKBP R. BROTOSENO SUDAH FINAL
1. Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno _adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi._
ADVERTISEMENT
2. Penegakkan Pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tgl 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi
3. Hasil Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut :
a. Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain an. Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 - 11- 2018
ADVERTISEMENT
b. Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
c. Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
4. Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.