Fakta-fakta Interpelasi Anies Gagal

29 September 2021 8:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta soal Raperda Corona, Rabu (30/9). Foto: PPID DKI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat paripurna (rapur) hak interpelasi Formula E pada Selasa (28/9). Agendanya membahas usulan anggota dewan dalam menyampaikan penjelasan lisan atas hak usul interpelasi.
ADVERTISEMENT
Rapur hari itu dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Rapat dimulai pukul 10.30 WIB.
Meski sudah dibuka, rapat tidak berjalan mulus sebab yang hadir hanya dua fraksi yaitu PDIP dan PSI. Sementara 7 fraksi lainnya tidak tampak.

Rapat Paripurna Ditunda 1 Jam

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Gado-Gado Boplo, Rabu (21/11/2018). Foto: Moh Fajri/kumparan
Rapur sempat ditunda satu jam karena kehadiran anggota yang minim. Dari dua fraksi yang hadir hanya ada 27 orang.
"Di dalam rapat paripurna ini saya sudah melihat hanya ada 27 orang, saya rasa hari ini belum kuorum,” ujar Prasetyo saat pembukaan rapat paripurna DPRD DKI, Selasa (28/9).
Prasetyo lalu menskorsing rapat paripurna selama 1 jam sampai dengan anggota dewan datang sesuai dengan aturan kuorum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Saya tunda 1 jam untuk agar paripurna ini bisa mendapatkan kuorum. Pukul 11.30 hadir lagi, terima kasih,” tutup Prasetyo.
Namun meski sudah ditunda satu jam jumlah anggota yang hadir masih belum memenuhi kuorum. Sebab hanya ada 31 orang. Padahal rapur harus dihadiri oleh 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya 54 anggota harus hadir. Dan, harus disetujui oleh 28 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
"Pada saat kami skors tadi PDI Perjuangan 19 orang, PSI 6 orang. Setelah saya skors yang kedua ini PDIP 25 orang dan PSI 6 orang dan saya minta di dalam rapat paripurna ini masih belum kuorum,” ujar Prasetyo saat pembukaan rapat paripurna.
ADVERTISEMENT

Rapat Paripurna Batal

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: Diah Harni /Kumparan
Karena belum kuorum untuk menjalani rapat paripurna, Prasetyo melanjutkan dengan mempersilakan kepada para pengusul hak interpelasi untuk menyampaikan penjelasan terhadap usulan atas hak interpelasi.
Dalam kesempatan tersebut, Salah satunya yakni Anggota DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak menyampaikan sesuai dengan hasil temuan LHP BPK tahun 2020 menyebutkan bahwa kegiatan Formula E masih kurang memadai dan tidak memperhitungkan fee dalam biaya tahunan melalui APBD.
“Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Formula E tahun 2019 kurang memadai, temuan ini juga mengindikasikan bahwa hasil feasibility study yang disajikan oleh PT Jakarta Propertindo melalui konsultan nya masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh karena tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dispora,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, sampai pada pukul 12.30 WIB, Prasetyo memutuskan untuk menunda rapat paripurna sampai waktu yang belum diketahui.
“Ini sebelum kami putuskan, karena ini forumnya masih forum pengusul, di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1, jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda,” tutup Prasetyo.
Dalam aturannya rapat paripurna harus dihadiri 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya, 54 anggota harus hadir dalam paripurna. Dan, harus disetujui oleh 28 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

Alasan 7 Fraksi Tak Hadir Rapat Paripurna

Mohamad Taufik sebelum Paripurna Foto: Nadia Jovita/kumparan
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, telah memprediksi 7 fraksi selain PSI dan PDIP tidak akan menghadiri rapur tersebut. Sebab ia menilai pelaksanaan rapur itu menyalahi prosedur.
ADVERTISEMENT
“Saya kira yang tujuh fraksi tidak akan datang dalam rapat yang tidak memenuhi prosedur” ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (28/9).
Taufik menjelaskan, undangan rapat paripurna interpelasi dinilai menyalahi aturan dan melanggar tata tertib persidangan lantaran hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Sedangkan untuk melaksanakan paripurna, setidaknya seharusnya minimal dua pimpinan DPRD memberikan parafnya.
Maka dari itu, Taufik menilai rapat badan musyawarah (bamus) yang menetapkan paripurna interpelasi ilegal.
“Alasan pertama bahwa itu undangan paripurna tidak prosedur. Itu melanggar tata tertib Pasal 80 ayat 3. Jadi kalau pimpinannya sudah melanggar tata tertib gimana dong?” tegas Taufik.